BATUBARA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan sekaligus menahan CS, 52, dan IS, 27,sebagai tersangka kasus korupsi sebagai rekanan realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara, Selasa (2/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktavia kepada wartawan dalam konferensi pers menyatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan CS dan IS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara terkait Realisasi Dana BTT tahun anggaran 2022.
“Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print08/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap CS dan IS,” ujar Diky.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara WH yang bertindak sebagai PPK.
Dalam kasus ini WH melakukan beberapa pekerjaan pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770, dalam perjalanannya pekerjaan ini dinilai bermasalah.
Hasil dari penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pekerjaan yang dilakukan WH dan rekanan ini menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.158.081.211,00.
Kejaksaan Negeri Batubara menilai perbuatan CS dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.(Id.43)