GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias pada tahun 2022/2023 dinilai cacat hukum.
Melalui kuasa hukumnya, oknum Kadis Kesehatan Kadis Kesehatan yang telah ditetapkan menjadi salah seorang tersangka berinisial ROZ secara resmi mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Senin (6/4).
Demikian Marcos Confery Kaban, SH Tim Kuasa Hukum tersangka ROZ pada rilis yang diterima wartawan, Selasa (7/4). Menurut Marcos Kaban, permohonan pra peradilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
“Kami secara resmi sudah memdaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Langkah ini kami ambil demi keadilan mengingat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli kepada klien kami dan tersangka lainnya itu tidak berdasar. Kami menilai, ini cacat hukum, karena alat bukti tidak ada,” ujar Marcos Kaban.
Marcos menjelaskan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satu yang menjadi kunci utama adalah keuangan negara sehingga perhitungan kerugian negara adalah unsur utama dan mutlak dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga dalam penetapan tersangka yang harus disertakan 2 alat bukti.
“Penetapan tersangka itu harus ada 2 alat bukti, 1 alat bukti adalah penghitungan kerugian negara, tapi itu tidak ada. Selain itu, penyidik Kejari Gunung Sitoli menetapkan tersangka berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi sehingga ditetapkan tersangka. Itu patut kita pertanyakan, bagaimana bisa menetapkan tersangka hanya dari perhitungan ahli konstruksi. Itu yang perlu kita kaji nanti di pengadilan dan kita sudah mempersiapkan bukti-bukti,” ungkap Marcos.
Marcos juga membeberkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2022 untuk pembangunan RSU tipe D di Kabupaten Nias kurang lebih Rp38 miliar. Untuk pembangunan tersebut, dilakukan kontrak terhitung.
Dalam proses pembangunannya sejak Juni hingga Desember 2022 pembangunan tidak dapat diselesaikan karena adanya addendum mengenai tambah kurang penyesuaian volume.
“Pada Desember 2022, volume pekerjaan berjalan 68 persen, lalu dikerjakan kembali tahun 2023 dan selesai Maret 2023. Proses penyerahan dan pemeliharaan dilakukan hingga September 2023. Mei 2023 ada pemeriksaan umum oleh BPK dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan Rp200 juta lebih dan denda keterlambatan Rp2,3 miliar,” sebutnya.
Selanjutnya Juni 2023 direview oleh inspektorat sebagaimana pelaksanaan PP No 8 tahun 2006. Hasil review dinyatakan bahwa denda keterlambatan naik menjadi Rp2,4 miliar.
“Sehingga niat baik rekanan mencicil pada bulan Juni 2023 tidak ada pembayaran kepada rekanan karena mata anggarannya tidak ada. Baru pada April 2024 dilakukan pencairan Rp12 miliar, maka langsung dibayarkan temuan tersebut,” tutur Marcos.
Marcos menilai ini perkara aquo. Perkara aquo juga pernah diperiksa sebelumnya baik Kejari Gunungsitoli dan Kejati Sumut dan sudah ditutup.
“Tapi dibuka lagi sekarang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Kalau benar ada Novum, yang mana? Mereka hanya beranjak dari LHP BPK 2023 yang sudah dibayarkan. Untuk itu, kami akan buka semua bukti- bukti tersebut di pra peradilan nantinya,” tambah Marcos.
Marcos berharap, langkah yang ditempuhnya dengan tim kuasa hukum ROZ lainnya dapat mencerahkan dan memberikan kepastian hukum di tanah air. “Jangan sampai banyak orang tidak bersalah, tidak merugikan negara tetapi malah terdzolimi dengan proses hukum yang berantakan seperti ini,” tutup Marcos.
Sementara Kajari Gunungsitol Dr. Firman Halawa, SH, MHi melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH menanggapi permohonan pra peradilan tersangka ROZ mengatakan permohonan pra peradilan adalah hak dari tersangka. Terkait sah tidaknya penetapan tersangka nanti akan dibuktikan di pengadilan.(id60)










