P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang PNS Badan Kepegawaian Daerah Kota P.Sidimpuan, tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 menang dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri P.Sidimpuan, Senin (5/8/2024)
Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar (MKS) atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara bernomor 05/Pid.Pra/2024/PN.PSP tersebut
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dihadiri kuasa hukum tersangka Mustapa, Ahmad Marwan Rangkuti SH dan kuasa hukum termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Kemudian, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh termohon 3 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan termohon 3 untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Serta, membebankan biaya perkara kepada termohon 3.
Mendengar putusan tersebut, raut wajah kegembiraan pun terpancar dari keluarga Mustapa Kamal serta kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Mustapa, Ahmad Marwan Rangkuti mengatakan, diterimanya permohonan Mustapa oleh pengadilan bukan semata kemenangan kuasa hukum melainkan kemenangan pengadilan yang berani memutuskan pokok perkara yang berkaitan dengan institusi lain.
“Kemenangan tuntutan praperadilan ini bukanlah kemenangan pribadin selaku pengacara MKS melainkan kemenangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berani dan profesional dalam menegakkan hukum secara arif dan bijaksana,” ujar Marwan.
Katanya, saat ini, dia masih berkordinasi dengan keluarga Mustapa guna menempuh langkah selanjutnya, termasuk gugatan ganti rugi atas penahanan dan penggeledahan yang telah dilakukan Kejari P.Sidimpuan.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan.
Dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda.
Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan membawanya ke Kantor Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.(a31/a05)