Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tersangka Korupsi Mantan Kadis Parbud Nisut Kembalikan Rp90 Juta Ke Jaksa Penyidik

Tersangka Korupsi Mantan Kadis Parbud Nisut Kembalikan Rp90 Juta Ke Jaksa Penyidik
Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli menerima penyerahan dan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis Parbud Nisut senilai Rp90 juta, Senin (29/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabuoaten Nias Utara, FZ yang telah ditahan kasus dugaan korupsi Pembuatan Grand Desig dan Detail Engineering Design sejumlah kawasan wisata mengembalikan kerugian negara Rp90 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan tersangka mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara inisial FZ telah menyerahkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penyidik senilai Rp90 juta.

Yaatulo Hulu menjelaskan mantan Kadis Parbud Nisut tersebut ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka  yang diduga terlibat pada Pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design sejumlah kawasan wisata di Nias Utara  tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp919 juta lebih.

Pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara meliputi kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) kawasan wisata Hutan Mangrove Teluk Siabang, Desa Sisarahili, Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) kawasan wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu Kecamatan Afulu.

Jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli yang melakukan pemerikasaan terhadap FZ, ditemukan bukti kuat telah melakukan  penyimpangan pemufaktan jahat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilakukan untuk menentukan perusahaan pemenang sebagai penyedia jasa yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana.

Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu menambahkan  penyerahan/penitipan uang kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara perkara dimaksud. Uang yang diterima dari Tersangka FZ akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

“Penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing,” pungkas Yaatulo Hulu.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE