PERBAUNGAN (Waspada): Personel Polsek Perbaungan, Aiptu Chairullah Manik mengalami luka di bagian mata akibat terkena serpihan proyektil peluru berasal dari senjata api (Senpi) rakitan.
Tersangka pelaku APL alias Adek, 37, berhasil ditangkap saat bersembunyi diatas plafon rumah warga di di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, peristiwa itu bermula saat Polsek Perbaungan mendapat informasi pelaku penggelapan motor membawa senpi sembunyi di salah satu rumah warga di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kamis (15/9/2022) malam.
“Atas informasi itu, personel Polsek Perbaungan langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku,” katanya, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, untuk menangkap pelaku sembunyi diatas plafon, Aiptu chairullah Manik mencoba memanjat dengan menggunakan helm tempur. Saat hendak naik ke atas plafon, pelaku langsung menembak kepala korban dengan senpi rakitan dari atas plafon.
“Beruntung, proyektil peluru tidak mengenai korban, hanya tersangkut di helm, korban hanya mengalami luka di mata akibat serpihan berasal dari proyektil peluru,” terang Ali Machfud.
Kata dia, Saat pelaku mencoba melakukan penembakan kembali, peluru dimasukkan tersangkut sehingga senpi rakitan tidak bisa digunakan. Lalu personel naik ke plafon dan berhasil menangkap pelaku dan senpi rakitan tersebut.
“Selain pelaku, disita barang bukti 1 senpi rakitan, 1 selongsongan peluru dan 2 peluru masih aktif,” papar Kapolres.
Ali Machfud menambahkan, hasil pengembangan diketahui senpi rakitan didapat Adek dari seorang bernama Rizky, 36, warga Dusun III, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Rizky berhasil ditangkap Minggu, dari rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari pengakuan Rizky, kata Ali Machfud, senpi rakitan tersebut didapatnya dari seorang penggarap lahan perkebunan PTPN II Bandar Khalifah pada tahun 2010 bernama karo.
“Rizky meminjamkan senpi rakitan tersebut kepada Adek baru 3 bulan lalu, asal peluru masih kita dalami,” imbuh dia.
Menurut dia, Adek sudah 5 kali melakukan tindak kejahatan dan sudah beberapa kali masuk penjara. Senpi rakitan tersebut baru pertama kali digunakan Adek untuk melakukan kejahatan, salah satunya menembak Aiptu Chairullah Manik.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.” Bilangnya.(cmw/a15)
Teks foto: Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud memperlihatkan senpi rakitan digunakan untuk menembak Aiptu Chairullah Manik. Waspada/Ist