SEIRAMPAH (Waspada): Tim gabungan Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP yang tewas dalam karung. Pelaku merupakan pecandu narkoba terpaksa ditembak polisi.
Pelaku HFN alias N, 27, warga Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kec. Perbaungan, Sergai. Pelaku bukan hanya membunuh korban melainkan juga merampas sepeda motor lalu menyetubuhi korban.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu Senin (16/12) sore, pelaku N awalnya ingin menguasai sepedamotor korban inisial AS, 12, warga Pantai Cermin. Itu terjadi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 11:00 WIB.
Pelaku dengan menggunakan sebatang kayu menghalangi jalan korban yang saat itu sedang mengendarai sepedamotor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi hendak menuju pulang ke rumah.
Korban yang saat itu berhenti langsung didorong pelaku ke areal kebun sawit yang dipenuhi rumput. Korban terjatuh lalu pingsan. Saat itu celana korban tersingkap hingga timbul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Dalam kondisi pingsan, pelaku menodai korban. Korban AS yang sempat sadar teriak minta tolong hingga pelaku panik lalu mengambil baju korban melilitkan ke leher korban hingga korban tewas.
Usai melampiaskan nafsu dan membunuh AS. Pelaku meninggalkan korban dan membawa sepedamotor korban ke Perbaungan. Setelah malam tiba, pelaku kembali lagi ke lokasi dengan membawa karung goni, rencana hendak membuang korban. Namun karena tubuh korban berat, dibiarkan di lokasi dengan ditutupi rumput dan pelepah sawit.
Hingga Jumat (13/12) sekitar pukul 16:00 WIB korban akhirnya ditemukan oleh Safaruddin, 37, tak lain paman korban sendiri dalam kondisi tak bernyawa. Selanjutnya diteruskan ke Polsek Pantai Cermin.
Tim Polres Sergai melakukan penyelidikan berhasil mengendus pelaku yakni N yang selalu menggunakan rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian untuk pesta narkoba.
N berhasil ditangkap di rumahnya Minggu (15/12) sekitar pukul 19:30 WIB. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari sepedamotor korban. N malah berupaya untuk kabur, hingga akhir polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga pincang.
Motif dari pembunuhan ini untuk menguasai harta korban, selanjutnya timbul niat pelaku menyetubuhi korban, korban yang sadar membuat pelaku panik lalu membunuh korban.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup, sedangkan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit sepedamotor telah diamankan,” papar Kapolres. (cmw/a15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.