Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tidak Ada Beban Penempatannya Di Pundak Yang Salah

Tidak Ada Beban Penempatannya Di Pundak Yang Salah
Wali Kota Susanti Dewayani (enam kanan) pose bersama pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar usai penandatanganan perjanjian kinerja pimpinan OPD Pemko di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (20/2).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar menegaskan tidak ada beban penempatannya di pundak yang salah.

Penegasan dari Wali Kota Susanti Dewayani itu saat memimpin dan menyaksikan penandatanganan perjanian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko 2024 di gedung serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (20/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tidak Ada Beban Penempatannya Di Pundak Yang Salah

IKLAN

Kegiatan itu sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar No. 20 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemko.

Menurut Wali Kota penandatanganan perjanjian kinerja dari pimpinan OPD sebagai komitmen melakukan program dan perencanaan serta mencegah agar kekurangan dan kesalahan yang terjadi di 2023 tidak terulang lagi di 2024.

Dari perjanjian kinerja, lanjut Wali Kota, bisa melihat apakah pimpinan OPD memiliki komitmen untuk memperbaiki Pemko Pematangsiantar dan mensejahterakan masyarakat.

“Sejauh ini kualitas kinerja birokrasi dan penyelenggara pemerintah sudah berjalan dan menunjukkan hal yang baik. Harus mensyukuri hal itu,” imbuh Wali Kota.

Wali Kota juga mengingatkan tiap OPD harus mengejar target pencapaian masing-masing dan menegaskan akan mengevaluasi tiap bulan serta memberikan hasil evaluasi tiap tiga bulan sekali.  

Pimpinan OPD, lanjut Wali Kota, jangan bekerja sendiri, namun bisa mendelegasikan kepada bawahan masing-masing. “Memang tidak semua sama lancarnya terutama terkait sumber daya manusia (SDM), tapi itulah tantangan yang berdinamika. Butuh keahlian pimpinan untuk merangkul semuanya.”

“Jika ada masalah atau kendala di OPD, bisa menanggulangi sendiri, mencari solusi bersama staf atau berdiskusi dengan sesama pimpinan OPD,” minta Wali Kota.

Wali Kota menegaskan agar jangan gengsi apalagi melihat para kepala OPD semuanya setia kawan dan mau saling membantu dan mengingatkan jika salah satu OPD terganggu, semua akan terdampak akibatnya.

Terkait sosialisasi Perwa No. 42 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemko, menurut Wali Kota, demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas di Pemko.

Melalui sosialisasi itu, Wali Kota mengharapkan ada standar baku dalam penyusunan tata naskah dinas termasuk penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.                                 

“Masih sering kita temui yang belum sesuai pedoman peraturan perundang-udangan. Ke depan agar lebih hati-hati dan teliti, hingga tidak timbul masalah yang berpengaruh pada kinerja OPD,” ingat Wali Kota.        
Di akhir bimbingannya, Wali Kota mengajak seluruh pimpinan OPD untuk bersama-sama, saling mendukung dan menyokong sesama OPD. “Pimpinan OPD tidak pernah sendiri. Kita selalu bersama dalam keluarga besar Pemko. Kita majukan Pematangsiantar sesuai pemberian amanah kepada kita.”

“Kita harus bangkit agar Pemko menunjukkan kinerja yang lebih baik berbanding tahun sebelumnya,” tegas Wali Kota.

Sebelumnya, Kabag Organisasi Setdako Farhan Zamzami melaporkan kagiatan itu sesuai Peraturan Menpan RB No. 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintahan.

Kemudian Peraturan Mendagri No. 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 42 tahun 2023 tentang naskah dinas di lingkungan Pemko.

Sedang maksud kegiatan itu, lanjut Farhan, meningkatkan kinerja di lingkungan Pemko serta menciptakan keseragaman tata naskah di lingkungan Pemko

Dengan adanya penandatanganan perjanjian kinerja kepada OPD 2024, harapannya dapat meningkatkan kinerja serta sebagai bahan perbaikan agar kesalahan dan kekurangan yang terjadi di 2023 tidak terulang di 2024.

“Sementara, dengan adanya sosialisasi Perwa No. 42 tahun 2023 harapannya tercipta keseragaman tata dinas di lingkungan Pemko sekaligus sebagai upaya tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Farhan.

Selanjutnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja OPD dan Wali Kota menyaksikan. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely mengawali penandatanganan dan berlanjut para kepala dinas, kepala badan hingga para camat.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE