Sumut

Tidak Bayar PBB, DPRD Simalungun Datangi Perumahan Mewah PT Meranti Land

Tidak Bayar PBB, DPRD Simalungun Datangi Perumahan Mewah PT Meranti Land
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Tiga tahun tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sejumlah anggota DPRD Simalungun dari Komisi III mendatangi kompleks perumahan mewah PT Meranti Land Jalan Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Senin (30/01/2023).

Kehadiran wakil rakyat secara mendadak ke kompleks PT Meranti Land, membuat pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan perumahan itu terkejut. PT Meranti Land disebutkan sudah tiga tahun tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang nilainya mencapai Rp150 juta lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Komisi III DPRD Simalungun yang turun ke kompleks perumahan mewah itu antara lain Bernhard Damanik, Andre Sinaga, Sariadi Saragih, Jasser Gultom, Jhon Manat Purba, Suriawan, Edy Suprapto dan Ikwanuddin Nasution. Selain itu, ikut juga dalam rombongan dewan tersebut dari pihak UPT Badan Pendapatan serta Camat Kec. Siantar.

” Adanya tunggakan PBB mulai tahun 2020 – 2022 senilai Rp150 juta lebih,” ujar Bernhard Damanik, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (30/1) malam, terkait kunjungan Komisi III DPRD Simalungun ke kompleks perumahan mewah PT Meranti Land jalan Asahan Kec. Siantar.

Menurut anggota DPRD Simalungun berasal dari Partai NasDem dan dikenal cukup vokal itu mengatakan, pihak pengembang harus segera membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan sebagaimana semestinya, tidak ada terkecuali, karena pajak sangat dibutuhkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebagai modal pembangunan.

” Kita menyarankan untuk segera menyelesaikannya (bayar pajak) dan pimpinan pengembang berjanji akan menyelesaikannya sampai bulan Juli 2023 ini,” kata Bernhard.

Disisi lain, Bernhard yang juga ketua Fraksi NasDem DPRD Simalungun itu meminta agar Badan Pendapatan Simalungun untuk meningkatkan komunikasi dengan baik kepada para wajib pajak, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.

Camat Kec.Siantar, Eduard Girsang, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, menolak memberi keterangan terkait adanya tunggakan pajak bumi dan bangunan PT Meranti Land dimaksud.

” Lebih pas tanya ke Bapenda atau UPTD Pendapatan aja pak. Mereka yang pegang datanya,” tulis Eduard, membalas pesan WhatsApp dari Waspada.

Sementara, Kepala Bapenda Simalungun, Frans Saragih, yang coba dihubungi melalui pesan WhatsApp, sama sekali tidak meresponnya. Begitupun, Kevin, pihak PT Meranti Land, juga tidak menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan, sehingga tidak dapat diketahui apa alasan pihak pengembang menunggak pembayaran PBB sampai 3 tahun lamanya.(a27).

Ket.gbr: Kompleks perumahan mewah PT Meranti Land di Jalan Asahan, Kec. Siantar. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE