LUBUKPAKAM (Waspada.id): Tim terpadu Pemkab Deliserdang lakukan penyegelan terhadap 17 unit ruko Barang Milik Daerah ( BMD) berupa tanah dan gedung pertokoan atau rumah toko di atas tanah HPL No. 1 Tahun 1996 (ex. HGB) milik Pemkab Deliserdang.
Penyegelan lahan seluas 19.865 M2 yang berlokasi di Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubukpakam belangsung, Senin (16/02/26).
“Benar, hari ini Tim Terpadu Pemkab Deliserdang menyegel ruko milik BMD,” kata Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron T Girsang, AP, MSi.

Dijelaskan Hesron, tindakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deliserdang dengan PT. Delimas Suryakannaka No. 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995 dimana berdasarkan pasal 6 yang berbunyi, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HBG) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama (30) tiga puluh tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB sebagaimana daftar objek (BMD) yang disegel terlampir.
Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena 17 penghuni BMD tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian/penggunaan BMD kepada Bupati Deliserdang cq. Kadis Perindag.
“Kegiatan penyegelan oleh tim terpadu berjalan aman dan kondusif,” papar Hesron.
Penyegelan itu melibatkan sekira 100 personil dan dihadiri oleh Inpektur, Ka. BKAD, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Perekonomian, Camat Lubukpakam, Lurah/Kades se- Kec. Lubukpakam beserta jajaran ASN/ OPD/lurah/kades.
“Perlu juga kami sampaikan, dari 80 unit ruko BMD dikawasan Pusat Perbelanjaan Lubukpakam Delimas), sebanyak 63 penghuni sudah mengajukan permohonan pemakaian/penggunaan BMD dan 17 tidak mengajukan permohonan, sehingga disegel (id.28)











