LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang, resmi dipecat. Pasalnya, kedua ASN tersebut sudah lebih dari tiga bulan tidak lagi masuk kerja, alias mangkir. Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan seorang bertugas di kantor kecamatan.
Pemberhentian dilakukan pada Apel Gabungan ASN dan Non ASN di halaman Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (17/9/25).
“Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Informasi yang saya dapat, guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan. Ternyata guru tersebut menjadi ojek online. Jadi dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan bapak-ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi bapak-
ibu semua masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya,” kata Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada apel yang juga dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dedy Maswardy, para kepala OPD, pejabat dan ASN-non ASN.
Dikatakannya, Pemkab Deliserdang terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar bisa berjalan, bekerja lebih efektif dan efisien
Ia juga menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penegakan disiplinnya.
Meski sangat disayangkan, tambah Asri Ludin, namun pemberhentian pegawai yang dilakukan harus menjadi pukulan atau teguran keras bagi para pimpinan di unit kerja masing-masing.
“Kalau tadi guru, berarti ini koordinator dan kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau di kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Kedepan, kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya,” tegasnya.
Bila kondisi yang sama masih terjadi lagi, sebut Asri Ludin, maka bukan mustahil kepala unitnya yang akan mendapat penurunan e-Kinerjanya. Jika tidak ada perubahan juga, maka akan dilakukan demosi atau rotasi.
Selain memberikan hukuman, Pemkab Deliserdang juga terus menciptakan inovasi baru kepada seluruh ASN.
Per hari ini, ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi.
“Ini yang sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru, maupun tenaga ASN yang lain,” ungkap Bupati Asri Ludin Tambunan.
Namun juga, perlu digarisbawahi, proses kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan yang ada. Seperti penilaian kinerja. Sehingga tidak ada lagi ada istilah pembuatan penilaian kinerja ditempahkan (dibuatkan) oleh orang.
“Kita akan pulangkan itu. Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti mengisi e-Kinerja, silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasarkan e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, ASN-ASN yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deliserdang,” paparnya.

Ia kembali mengingatkan, dalam pengangkatan jabatan ASN, tidak ada lagi urusan bayar membayar. Contohnya, pada pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar (SD). Ada salah satu calon Plt Kepala SD yang pengangkatannya dibatalkan karena terindikasi membayar hingga Rp20 juta untuk jabatan itu.
“Calonnya itu sendiri kepala sekolah tetangganya. Kalau jadi Plt bayar Rp20 juta, si penitip bayar Rp20 lagi. Saya batalkan SK Plt-nya dan sekarang kepala sekolah yang bersangkutan, yang sebelahnya itu sudah saya minta diperiksa Inspektorat. Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan itu, ya harus berjalan penuh,” tegasnya kembali.(id28)














Masih banyak ASN Pemkab Deli Serdang yang nongkrong2 di luar kantor pada jam2 istrahat dan jam kerja. Memang waktu untuk istirahat berapa jam ? Lokasi lapangan dekat taman buah, misop lokasi PTPN, warung dekat Samsat, warung jln Sutomo, hingga di hotel sekitar bandara. Cobalah ditelusuri. Pemecatan ASN janganlah dilakukan semena mena, contoh ASN yg tak bekerja selama 3 bulan. Kalau baru kali itu dia lakukan tentu ada alasannya, mintalah keterangan darinya dan berikan pembinaan dulu, bila tidak berobah lagi barulah dipecat. Kasihan kalau langsung dipecat karena mangkir 3 bulan, dia punya anak2 yg perlu diperjuangkannya. Kalau dipecat langsung begitu bagaimana masa depan anak2nya. Jadi Pak Bupati janganlah jadi pejabat mati hati, jabatan itu cuma titipan pak, besok bapak tidak jadi bupati lagi,tetapi tindakan bapak yg memecat ASN semena mena akan dicemooh orang sampai selamanya. Kalau bapak diadukan ke Badan Pengadilan Professi, bapak juga bisa kena sanksi berat. Karena bapak memecat ASN tidak profesional. Penghasilan Pajak Pemda itu banyak Pak, imbangilah semangat kerja bapak yg mendisiplinkan ASN dengan tambahan Remurasi yg mensejahterakan mereka. Jika bapak melakukan itu pasti seluruh karyawan bapak akan bekerja dengan baik.