Sumut

Tiga Hakim PN Binjai Diadukan Ke Bawas MA Dan KY Terkait Kasus Perdata

Tiga Hakim PN Binjai Diadukan Ke Bawas MA Dan KY Terkait Kasus Perdata
Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Binjai, Kamis (8/1/2026). Waspada.id/Muhammad Mulia Bakti
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan oleh Tiopan Tarigan selaku kuasa hukum Tama Ulina Sitepu, pihak tergugat dalam perkara perdata sengketa tanah.

Tiopan menyebut pengaduan itu dilayangkan setelah kliennya dinyatakan kalah dalam putusan majelis hakim PN Binjai.

Ia menilai terdapat indikasi ketidaknetralan hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan di persidangan.

Menurut Tiopan, sengketa bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Tama Ulina Sitepu pada 15 Maret 1999 dari seorang penjual berinisial MS.

Tanah berukuran 15,5 meter x 143 meter tersebut terletak di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, dan proses jual beli saat itu diketahui oleh lurah setempat.

Belakangan, Tama Ulina digugat oleh pihak lain berinisial RM yang mengklaim telah lebih dahulu membeli tanah yang sama pada 5 Juni 1995.

Klaim tersebut didasarkan pada sebuah surat tanda terima jual beli yang diajukan sebagai bukti di persidangan.

Tiopan menyoroti keabsahan surat tersebut karena menggunakan materai Rp2.000 yang menurutnya belum memiliki dasar hukum dan belum beredar pada tanggal yang tertera dalam dokumen.Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim.

Tiopan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi dari Direktorat Jenderal Pajak wilayah Medan terkait dasar hukum peredaran materai Rp2.000, yang baru berlaku setelah tanggal yang tercantum dalam surat tersebut.

Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan pengadilan.

Atas dasar itu, Tiopan menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan pertimbangan yuridis yang utuh dan telah mengabaikan bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat.

Ia pun menegaskan bahwa laporan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial merupakan langkah untuk mencari keadilan dan menjaga integritas lembaga peradilan.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar terkait substansi perkara maupun pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap sah dan benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Ulwan membenarkan bahwa laporan terhadap tiga hakim tersebut telah diterima oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial.

Ia juga menyebut para hakim terlapor telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada pimpinan pengadilan, yang selanjutnya diteruskan ke lembaga pengawas.

Terkait dugaan pemalsuan bukti surat, Ulwan menegaskan bahwa sebuah dokumen tidak dapat dinyatakan palsu selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan tersangka dalam perkara pidana pemalsuan.

Saat ini, proses penanganan laporan sepenuhnya berada di tangan Bawas MA dan Komisi Yudisial, termasuk kemungkinan klarifikasi lanjutan maupun pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak terkait.(id.99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE