Sumut

Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis Narkoba Dituntut Enam Tahun Penjara

Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis Narkoba Dituntut Enam Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan tindak pidana narkotika dengan terdakwa MA bersama tiga oknum anggota Polda Aceh, RI, MU dan TG di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/2/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Empat terdakwa perkara tindak pidana narkotika, tiga di antaranya merupakan oknum personel Opsnal Narkotika Kepolisian Daerah Aceh, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/2/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial MA yang merupakan residivis kasus narkoba, MS, TA dan KS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Mursyid, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda terhadap para terdakwa.

Terdakwa berinisial MA dituntut membayar denda sebesar Rp610 juta subsidair 141 hari penjara. Sementara terdakwa MS, TA dan KS masing-masing dituntut membayar denda Rp510 juta subsidair 141 hari penjara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga anggota kepolisian yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan aparat dalam kasus tersebut dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi Hakim Anggota Zainal Hasan dan Rahma Noviatina, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum para terdakwa. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE