TANAH KARO (Waspada id): Menindaklanjuti penggerebekan arena perjudian dengan berbagai jenis permainan di Kecamatan Kabanjahe beberapa waktu lalu dari Tim Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres T. Karo berhasil mengungkap praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Rabu (24/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam pppenyergapan di lokasi perjudian itu, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry Damanik, berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku perjudian, diantaranya berinisial RJT, 24, penduduk Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, WK, 58, penduduk Kecamatan Berastagi dan AS, 39, penduduk Kecamatan Simpang Empat Karo.
Selain ketiga pelakunya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM melalui Kasie Humas Iptu Pedemon Maha menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari warga, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktivitas perjudian. Ketiga tersangka langsung diamankan beserta barang bukti,” kata Iptu Pedemon Maha kepada Waspada.id, Kamis(25/9) di ruang Bid Humas Polres Tanah Karo.
Selanjutnya, Pedemon juga mengapresiasi atas kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Atas perbuatan para pelaku perjudian berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.(id35)