Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tiga Pemain Sabu Di Pamatang Silimakuta Ditangkap Polisi, Barbuk 6,58 Gram

Tiga Pemain Sabu Di Pamatang Silimakuta Ditangkap Polisi, Barbuk 6,58 Gram
Ketiga tersangka, HG, GES dan RS bersama barang bukti saat diamankan.(Waspada.id/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Tiga laki-laki dewasa berinisial HG, 45, GES, 40, dan RS, 44, terpaksa berurusan dengan personel Satuan Narkorba Polres Simalungun, karena tertangkap tangan sedang memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu gudang milik HS di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Ketiganya diduga sebagai sindikat sabu di wilayah itu. Selain berhasil menangkap ketiganya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Sabtu (16/8) siang, menjelaskan bahwa ketiga laki-laki tersebut ditangkap, Selasa (12/8/2025) malam, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di gudang milik tersangka HG di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sampai di lokasi, petugas berhasil menangkap tiga laki-laki yang sedang melakukan aktivitas berbeda di gudang tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka HG sedang memakai sabu di kamar atas gudang, sementara GES sedang membungkus atau mengemas sabu di kamar bawah. Sedangkan RS diamankan saat berada di dalam mobil jip berwarna merah dengan nomor polisi BK 1427 TAE,” ungkap AKP Henry menjelaskan situasi saat penangkapan.

Ketiga laki-laki berstatus petani itu berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di gudang milik HG berlokasi di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta.

Dari HG, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp154.000, satu unit handphone Realme hitam, dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari tersangka GES, petugas menyita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital.

Sementara dari RS, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil jip yang digunakan dalam aksi kejahatannya.

Dari hasil interogasi, HG mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama ES warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memastikan pelaku lain tidak luput dari jerat hukum,” tegas AKP Henry.

Penangkapan ini kembali membuktikan konsistensi dan dedikasi tinggi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam mewujudkan komitmen “Polri untuk Masyarakat” melalui pemberantasan tindak pidana narkotika yang terus mengancam generasi muda.

“Kami tidak akan pernah bosan atau lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat,” ujar Henry.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(id36).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE