Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tiga Pengedar Dan Satu Pengguna SS Diringkus Polres Pematangsiantar

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tiga pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan sering bertransaksi di satu rumah serta satu pria diduga pengguna SS di satu rumah, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Pengedar Dan Satu Pengguna SS Diringkus Polres Pematangsiantar

IKLAN

Satres Narkoba meringkus tiga pria itu di satu rumah di Jl. Rondahaim, Simpang kafe Hunter, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Barat, Kamis (24/3) pukul 16:30, sedang satu pria diringkus di Jl. Senam, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat pada hari yang sama pukul 21:00.

Tiga pria itu terdiri Dar, 30, warga Desa Hutabayu, Kec. Hutabayu Raja, Kab. Simalungun, ME, 34, warga Jl Rondahaim, Kel. Pondok Sayur dan SH, 30, warga Jl. Bah Kapul Kiri, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara serta satu pria lagi, Bu, 20, warga Jl. Kiyai, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat.

Dari Dar ditemukan satu paket SS seberat 0,18 gram, di atas lantai di hadapan ME dan SH ditemukan enam paket SS seberat 5,66 gram dan barang bukti lainnya, sedang dari Bu ditemukan tiga paket SS seberat 0,68 gram.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (26/3) menyebutkan, Dar, ME, SH dan Bu dapat diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Narkoba, sebelum Dar, ME dan SH dapat diringkus, pukul 16:00, ada informasi yang dapat dipercaya menyebutkan, ada satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Personel Satres Narkoba segera berangkat ke rumah yang disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan. Setelah rumah ditemukan, personel Satres Narkoba langsung masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Dar, ME dan SH.

Ketika diamankan, ditemukan satu paket SS dari Dar dan di atas lantai di depan ME dan SH ditemukan enam paket SS, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit HP merek Samsung, dua unit timbangan digital, satu sendok terbuat dari pipet, satu unit HP merek Vivo dan dari kantung celana depan sebelah kiri ME ditemukan uang Rp 20.000.

Interogasi dilakukan personel Satres Narkoba dan ME serta SH mengakui kepemilikan SS yang ditemukan dan diperoleh dari B. Pengembangan terhadap B juga dilakukan, namun B tidak ditemukan, hingga Dar, ME dan SH bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Begitu juga terhadap Bu, personel Satres Narkoba meringkusnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Kamis (24/3) pukul 20:30 yang menyebutkan ada pria yang akan menggunakan SS di dalam satu rumah setengah beton dan di depannya ada pohon besar di Jl. Kiyai, Kel. Banjar.

Informasi itu ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dan setelah menemukan rumah yang dicari, langsung masuk ke dalam rumah dan berhasil meringkus Bu. Di atas ambal tempat duduk Bu ditemukan tiga paket SS dan satu kotak rokok.

Personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi darimana diperoleh SS itu dan Bu mengaku milik teman-temannya yang berhasil melarikan diri yakni I dan N serta akan mereka gunakan bersama.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa bersama Bu ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Menurut Kasat Narkoba, Dar, ME, SH dan Bu sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan selanjutnya, berkas mereka akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(a28).

Tiga Pengedar Dan Satu Pengguna SS Diringkus Polres Pematangsiantar

Tiga Pengedar Dan Satu Pengguna SS Diringkus Polres Pematangsiantar

Keterangan foto:

Tiga pria terdiri ME, 34, SH, 30, dan Dar, 30, (dari kiri ke kanan), diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari satu rumah di Jl. Rondahaim, Simpang Kafe Hunter, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kamis (24/3) pukul 16:30, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) serta menyita barang bukti SS dan barang bukti lainnya dari ketiganya.(Waspada-Edoard Sinaga).

Satu pria, Bu, 20, diringkus personel Satres Narkoba Polres di dalam satu rumah di Jl. Kiyai, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kamis (24/3) pukul 21:00, karena diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan menyita barang bukti SS dan barang bukti lainnya dari Bu.(Waspada-Edoard Sinaga).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE