BATUBARA (Waspada ): Sat Resnarkoba Polres Batubara meringkus tiga pengedar sabu di tiga lokasi terpisah.
Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan, Jumat (13/6) menjelaskan, ketiga tersangka yakni RS alias B, 48, berprofesi sopir warga Desa Aras, Kec. Air Putih.,Dari tangan RS diamankan 1,68 gram sabu, timbangan elektrik, sedotan, dan plastik klip kosong.
RS ditangkap Kamis, 12 Juni 2025, malam di Gg Krakatau Kelurahan Indrapura, Kec. Airputih.
Tersangka kedua M, 31, warga Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram. Sehari harinya M yang berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk petugas, Kamis pukul 23.30. Di tangannya ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Di lokasi terpisah, tim Resnarkoba meringkus tersangka S alias H, 56, warga Desa Guntung, Kec. Limapuluh Pesisir.
Dari tangan pria paruh baya ini diamankan 9 plasitk klip berisi sabu-sabu 9,59 gram, sekop plastik dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp583 ribu.
Untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga tersangka diinapkan di Mapolres Batubara.(a17)