BINJAI (Waspada): Dalam menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama, Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria terlibat kasus Narkoba jenis ekstasi di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selata, Senin (6/11) malam.
Ketika itu tim dari Sat Narkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli malam kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba.
Lalu tim berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP menemukan seorang laki-laki yang sedang mondar-mandir yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, dan saat itu juga tim langsung mendekatinya namun pria tersebut langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil menangkap IS, 21, dan dalam penggeledahan ditemukan Narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 butir dengan berat netto 78,14 gr,
Selanjutnya terduga IS menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama SD, 38, melalui perantara SP, 40, di Jalan Sei Batanghari Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.
Saat itu juga tim langsung memburu SD dan SP sesuai informasi awal dari IS, dan setelah sampai di TKP, dengan gerak cepat petugas berhasil menangkap SD dan SP kemudian langsung diboyong ke Polres Binjai untuk dilakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap IS, SD dan SP, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 230 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 78,14 gr, 1 sepeda motor Honda Vario tanpa nomor Polisi, 1 HP merk Oppo warna hitam, 1 HP merk Xiomi warna gold dan 1 HP merk Vivo warna biru.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (8/11), membenarkan.
Ketiga terdakwa dipersangkapan, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ucap Kasi Humas Iptu Itwansyah.(a03).