Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda
Bupati Samosir tandatangani persetujuan bersama penetapan tiga Ranperda menjadi Perda. Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Samosir resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (25/6). 

Bupati Samosir Vandiko Gultom dan Ketua DPRD Nasip Simbolon menandatangani persetujuan bersama penetapan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Perda tentang bangunan gedung, dan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. 

“Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas perda ini. Berbagai pandangan, masukan dan saran yang diberikan sangat penting dari semua fraksi-fraksi. Seluruhnya telah diakomodir untuk memperkaya substansi dan muatan ranperda,” ungkap Vandiko.  Ia menyebut penetapan Perda ini bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Ketua DPRD Nasip Simbolon menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan terarah. “Kita harus semakin berbenah diri sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat,” tegas Nasip.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE