Sumut

Tiga SPPG di Pematangsiantar Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Awasi Tiap Bulan

Tiga SPPG di Pematangsiantar Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Awasi Tiap Bulan
Plt Kadinkes Pematangsiantar Urat Simanjuntak saat ditemui Waspada.id di ruang kerjanya, Senin (12/1). (Waspada.id/Ata)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, Sumut, telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Plt Kadinkes Urat Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat 18 dapur SPPG yang terdata di Pematangsiantar. Meski begitu, tiga SPPG belum mengantongi SLHS disebabkan status operasional yang masih baru.

“Sertifikat ini menjadi penanda bahwa dapur layanan gizi untuk MBG telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah,” ucap Urat saat ditemui Waspada.id di ruang kerjanya, Senin (12/1/2025).

Dikatakan, SLHS tidak bisa diajukan kalau SPPG belum beroperasi. “Ketiganya kebetulan baru mulai jalan, jadi masih dalam proses pengajuan,” katanya.

Urat bilang, proses memperoleh SLHS tidak bersifat administratif semata. Pengelola SPPG harus melalui sejumlah tahapan teknis yang ketat oleh pihaknya.

Pengajuan disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen, seperti surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), denah dapur hingga sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.

Dia menerangkan, Dinkes melalui Puskesmas setempat melakukan verifikasi lapangan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), mencakup kondisi dapur, alur pengolahan makanan hingga praktik kebersihan para petugas.

“Sampel makanan juga diambil untuk diuji di laboratorium sebelum SLHS diterbitkan,” ujarnya.

Namun, Urat memastikan bahwa dapur tidak serta-merta tanpa pengawas walau sudah mengantongi SLHS. Pihaknya bersama Puskesmas rutin melakukan pemantauan. “Pengawasan ketat tetap kita lakukan minimal satu kali dalam sebulan,” tuturnya.

Dengan langkah itu, dia berharap penguatan melalui SLHS tersebut, SPPG yang beroperasi di wilayah Pematangsiantar dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan pangan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat banyak.

“Namun, untuk rencana penambahan jumlah dapur SPPG yang ada di kota ini merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Urat mengakhiri. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE