SEIRAMPAH (Waspada) Tiga terdakwa kasus 19 kg sabu dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai), Kamis (12/6/2025) sore.
Tuntutan itu langsung dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Seirampah, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH dan dihadiri JPU Ribka Yosephine, SH serta pengacara dari terdakwa.
Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH, MH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa, MRF, MZ dan FR alias Bule dituntut pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
“Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum,” tandasnya.
Kasi Intel Hasan, menyatakan tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menyebut kasus narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang telah merugikan banyak orang, terutama generasi muda.
“Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar,” tegasnya.(cmw/a15)