Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembacaan tuntutan JPU diruang  Sidang Cakra Pengadilan Negeri Seirampah, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kecamatan  Sei Rampah, Kamis (12/6/2025).Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada) Tiga terdakwa kasus 19 kg sabu dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari)  Serdangbedagai (Sergai), Kamis (12/6/2025) sore.

Tuntutan itu langsung dibacakan JPU di Ruang  Sidang Cakra Pengadilan Negeri Seirampah, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kecamatan  Sei Rampah, Sergai.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH dan dihadiri JPU Ribka Yosephine, SH serta pengacara dari terdakwa.

Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH, MH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa, MRF, MZ dan FR alias Bule dituntut pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.

“Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum,” tandasnya.

Kasi Intel Hasan, menyatakan tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menyebut kasus narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang telah merugikan banyak orang, terutama generasi muda.

“Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar,” tegasnya.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa…

Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…

Sumut

BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi…