HeadlinesSumut

Tiga Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Dek Kelurahan Kantin Padangsidimpuan

Tiga Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Dek Kelurahan Kantin Padangsidimpuan
Foto tangkap layar. Waspada.id
Kecil Besar
14px

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan dek di Kelurahan Kantin tahun anggaran 2022. Hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Padangsidimpuan ini dikerjakan oleh CV KIS. Bangunan yang seharusnya menjadi pelindung justru dinyatakan berbahaya bagi warga dan harus dibongkar karena kualitas tidak sesuai standar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Senin (02/02/2026) malam menyampaikan bahwa kasus ini akan terus didalami. “Pihak-pihak yang terlibat nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi yang merugikan rakyat,” ujarnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama kawal pembangunan kota yang bersih dan transparan. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE