PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan dek di Kelurahan Kantin tahun anggaran 2022. Hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Padangsidimpuan ini dikerjakan oleh CV KIS. Bangunan yang seharusnya menjadi pelindung justru dinyatakan berbahaya bagi warga dan harus dibongkar karena kualitas tidak sesuai standar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Senin (02/02/2026) malam menyampaikan bahwa kasus ini akan terus didalami. “Pihak-pihak yang terlibat nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi yang merugikan rakyat,” ujarnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama kawal pembangunan kota yang bersih dan transparan. [***]












