TOBA (Waspada) : Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap
tiga orang tersangka pelaku tindak kejahatan kasus korupsi ganti rugi lahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tahun anggaran 2021, Selasa (18/10).
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba berinisial SS, 58, bersama dua tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri inisial DD, 51 dan LMA,51. Ketiganya terlibat dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari ke depannya, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Samsul Karim, melalui Kasi Pidsus, Richard Sembiring didampingi Kasi Intel, Gilberth Sitindaon, kepada wartawan menjelaskan, tim Jaksa penyidik telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka.
“Yang mana telah dilakukan pemeriksaan saksi dan minta keterangan para ahli serta juga telah lakukan proses perhitungan keuangan negara, dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar,” ujar Kasi Pidsus Richard Sembiring, Selasa (18/10).
Adapun objek tanah yang seharusnya tanah tersebut tanah qualifikasi tanah milik negara, namun ada terbit hak milik di atasnya.
“Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA,” imbuh Richard
Sementara tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.
“Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan diganti rugi oleh negara lagi, itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi di situ,” paparnya.
Untuk luasan lahan yang dilakukan ganti rugi, adalah seluas kurang lebih 4700 meter persegi yang ganti ruginya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, Richard mengaku masih ada kemungkinan bertambah.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka – tersangka lain. Tergantung dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan nantinya,” pungkasnya.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Toba Samosir dan diantar ke rutan Balige. (rg)
Keterangan foto utama: Tersangka mantan Kepala BPN Toba, SS, tampak digiring Jaksa sesaat sebelum diserahkan ke Rutan Kelas IIB Balige. Waspada/Ist