Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tiga Tersangka Maling Lampu PJUTS Diringkus

Kecil Besar
14px

PERBAUNGAN (Waspada): Polsek Perbaungan ungkap kasus pencurian dengan [emberatan (Curat) soal kehilangan tiang lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan H.T Rizal Nurdin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Masing masing tersangka pelaku yang diamankan yakni ZA, 62, warga Jln Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, HD, 56, warga Jl. HT.Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan JP, 37, Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui Pj Kasi Humas Polres Sergai Iptu Junaidi Senin (5/9/2022) membenarkan adanya penangkapan pencuri tiang lampu tenaga surya di Perbaungan.

Iptu Junaidi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sergai sebagai korban dan merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku.

“Di mana Dinas Perkim sebagai korban mengalami kerugian atas hilangnya 71 unit lampu dan lengan, 91 unit baterai dan box, 71 panel surya, 47 tiang lampu berbahan besi, senilai lebih kurang Rp961 juta,” papar Iptu Junaidi.

Iptu Junaidi mengatakan, dari para pelaku Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 lengan lampu, 6 pasang banpul, 2 pasang besi anti panjat, 3 lampu LED PJUTS, 3 potong kabel masing-masing dengan panjang 3 meter, 8 buah baut, 1 unit becak barang BK 1293 GM, 1 bilah kapak, gunting, palu, pahat, satu tespen, gergaji besi, gergaji kayu, linggis, kunci pas,” terangnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Iptu Junaidi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. “Dari ketiga pelaku ada tukang potong, tukang jual dan ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap,” papar Iptu Junaidi.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE