SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Hatonduhan, dengan menangkap tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (20/01/2026) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba, Senin (26/01), menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini didukung informasi dari masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus ini, dan kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya.
Ia menegaskan penindakan tegas akan terus dilakukan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. AKP Verry juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” pungkasnya.
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung Huta II Nagori Tangga Batu. Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., memerintahkan tim untuk menyelidiki dan memantau lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan dan mengamankan ZL, 41, petani dari Huta Gunung Nagori Tangga Batu. Dari penggeledahan ditemukan dua plastik klip sabu (bruto 0,32 gram) dan satu handphone. ZL mengaku membeli sabu dari RS dan akan mengonsumsinya sendiri.
Untuk pengembangan kasus, petugas mengarahkan ZL memesan satu gram sabu lagi. RS menyuruh SKRPS, 25, wiraswasta, mengantar barang tersebut dengan sepeda motor. Petugas kemudian menangkap SKRPS di depan gudang kelapa sawit Hatonduhan, dengan menyita satu plastik klip sabu (bruto 1,13 gram), handphone, dan sepeda motor.
SKRPS mengaku mendapatkan sabu dari JG, 26, wiraswasta dari Huta II Nagori Jawa Tonga II. Petugas kemudian mengamankan JG di rumahnya dan menemukan timbangan digital, enam plastik klip sabu (bruto 1,02 gram), uang tunai Rp50.000, serta handphone.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, dan menjalankan proses penyidikan hingga penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. [***]










