Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut: Hak Tahanan Harus Terpenuhi

Kunjungi Rutan Tarutung

Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut: Hak Tahanan Harus Terpenuhi
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Mhd Tavip, SH, MH (Analis Hukum Ahli Madya) melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Tarutung, Rabu (28/2). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TARUTUNG (Waspada) :Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Tarutung, Rabu (28/2).

Kunjungan Tim Monev yang dipinpin Mhd Tavip, SH, MH (Analis Hukum Ahli Madya) ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemeriksaan mekanisme laporan layanan bantuan hukum pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut: Hak Tahanan Harus Terpenuhi

IKLAN

Mhd. Tavip dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tahanan sebagai warga negara yang dibatasi haknya rentan mengalami perlakuan kesewenang-wenangan serta kesalahan prosedur.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, diharapkan fungsi pelayanan tahanan dalam pemenuhan hak serta kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dapat meningkat sehingga hak tahanan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai perwujudan akses keadilan dapat terpenuhi,” jelas Mhd. Tavip.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan terima kasih atas kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara itu.

Ismet Sitorus berharap melalui kunjungan tersebut, laporan layanan bantuan hukum Rutan Kelas IIB Tarutung dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan fungsi pelayanan tahanan dalam pemenuhan hak serta meningkatkan kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE