Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tim Pembenahan Pasar Baru Kuasa Ahli Waris Pemilik Lahan

Kecil Besar
14px

STABAT, (Waspada): Kisruh Pasar Baru Stabat Kab. Langkat terus berlangsung. Masing-masing pihak yang berseteru telah membuat pengaduan ke Mapolres Langkat. Kemarin hasil pantauan Waspada pengurus Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat mendatangi Mapolres untuk membuat pengaduan terkait dugaan pengancaman terhadap sejumlah pedagang. Sementara pihak yang menyebut sebagai Tim Pembenahan Pasar Baru Stabat sebagaimana disampaikan Uni Nasution, Jumat (2/9) juga mengaku telah membuat pengaduan serupa terkait dugaan penyerobotan lahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Pembenahan Pasar Baru Kuasa Ahli Waris Pemilik Lahan

IKLAN

Lebih lanjut Uni Nasution mengemukakan, lahan Pasar Baru Stabat dimaksud sah milik almarhum Syaiful Bahri sebagaimana dokumen yang dikeluarkan pejabat berwenang. ‘’Surat-suratnya ada, kami sebagai kuasanya wajar memperjuangkan hal tersebut agar tidak dikuasai pihak-pihak lain yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,’’ katanya. Ditambahkannya benar Pasar Stabat itu dalam sengketa, saat ini proses berjalan di pengadilan, namun gugatan tersebut tidak terkait dengan lahan, melainkan soal kompensasi.

‘’Kemudian kami juga secara bertahap telah membenahi pasar itu seperti perbaikan drainase dan lain-lain untuk kenyamanan para pedagang. Hal itu dikarenakan Pemkab Langkat belum melakukan perbaikan akibat sengketa dimaksud. Jadi kami tetap berusaha membenahi pasar itu,’’ ujarnya. Uni tidak mempermasalahkan soal laporan pengurus Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat kepada aparat kepolisian, sebab menurutnya semakin terbuka semakin baik mana yang benar-benar memiliki hak di pasar tersebut. (a11).

Tim Pembenahan Pasar Baru Kuasa Ahli Waris Pemilik Lahan

Pasar Baru Stabat Kab. Langkat yang sejak beberapa tahun terakhir menimbulkan konflik. Waspada/Abdul Hakim

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE