PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim STIK Lemdiklat Polri melakukan penelitian di Polres Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno dan lainnya menyambut kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri itu di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (28/5).
Menurut Kapolres, kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri itu dalam rangka penelitian proyeksi hukum pidana formil Indonesia rekonstruksi pidana formil bidang penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kapolres menyebutkan Pematangsiantar merupakan kota transit yang merupakan kota terbesar kedua setelah Kota Medan.
Kepada peserta dari internal Polri maupun eksternal yang pada hari itu mengikuti kegiatan FGD dari Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri yakni proyeksi hukum pidana formil Indonesia rekonstruksi pidana formil bidang penyidikan pada RKUHAP.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada para peserta agar mengikuti kegiatan itu dengan baik dan kemudian hasil dari kegiatan itu dapat memberikan masukan-masukan positif dalam pelaksanaan tugas kepolisian terutama di Poldasu dan Polres Pematangsiantar.
Ketua Tim Lemdiklat Polri Kombes Pol Tagor Hutapea berterimakasih kepada Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Toba dan Kapolres Simalungun yang hadir saat itu untuk mengikuti kegiatan itu. “Fungsi kami di sini untuk penelitian dan ini kita laksanakan demi kepentingan organisasi.”
“Terkait dengan kehadiran kami, untuk melaksanakan tugas meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP sudah berubah menjadi UU No. 2 tahun 2023 dan akan berlaku pada 2026 dan semua anggota harus mengetahui perubahan ini dan tujuan kehadiran kami mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Ketua Tim.
Tampak hadir anggota tim terdiri Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Arsal Sahban, Kabagjian Polmas BID PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dicky Sondani, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi, para Kasat, Kapolsek, perwira dan personel Polres Pematangsiantar, Simalungun dan Toba serta pihak eksternal.(a28).