Scroll Untuk Membaca

Sumut

Timsel Calon Anggota Bawaslu Zona I Sosialisasi Pendaftaran Di Simalungun

Timsel Calon Anggota Bawaslu Zona I Sosialisasi Pendaftaran Di Simalungun
Salah seorang Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu, Muliadi, SH, MH, saat sosialisasi mekanisme pendaftaran calon anggota Bawaslu di aula RM Kang Latif, Rambung Merah, Kec. Siantar, Kamis (25/5).(Waspada/Hasuna Damanik).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Sumatera Utara, melakukan sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab. Simalungun, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan sosialisasi yang digelar di aula RM Kang Latif, Rambung Merah Kec. Siantar tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar dengan menghadirkan nara sumber H.Muliadi, SH, MH, salah seorang anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota periode 2023-2028. Sedangkan para peserta masing-masing dari organisasi kemayarakatan, pemuda dan mahasiswa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Timsel Calon Anggota Bawaslu Zona I Sosialisasi Pendaftaran Di Simalungun

IKLAN

Muliadi, SH, MH, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab. Simalungun berjalan secara terbuka sesuai dengan syarat dan aturan berlaku.

Dikatakan, pihaknya bergabung dalam Tim Seleksi Zona I meliputi wilayah Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Langkat, Kota Binjai dan Kota Pematang Siantar.

Dijelaskannya, sosialisasi bertujuan untuk menjaring calon-calon potensial sebagai bakal calon Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Simalungun untuk periode 2023-2028. Dia berharap kepada organisasi kemasyarakatan, pemuda dan mahasiswa termasuk kepada organisasi non partisan atau wartawan dapat menjadi jembatan komunikasi agar para calon potensial termotivasi untuk melakukan pendaftaran calon anggota Bawaslu sesuai mekanisme yang ada.

“Komponen keterwakilan perempuan menjadi persyaratan minimal 30 persen,” tandas Muliadi.

Lebih lanjut dikatakannya, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tugas Bawaslu sesuai UU 10/2016 antara lain menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pilkada. Mengkordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelengaraan pemilihan (Pasal 22 B).

Kemudian UU 7/2017 antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu (Pasal 93 huruf B).

Selanjutnya tugas pencegahan (Pasal 94 (1) antara lain mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu. Mengkordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggara Pemilu. Berkordinasi dengan lembaga terkait serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Menurut Muliadi, tugas Tim Seleksi atau sering disebut Timsel yakni sebagai fasilitator menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kab/Kota, melakukan penelitian berkas, menetapkan hasil penelitian berkas administrasi, mengumumkan daftar nama bakal calon yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tes tertulis, tes psikologi hingga memastikan pelaksanaan seleksi tertulis dengan metode CAT (Computer Asisted Test).

Menjawab pertanyaan peserta, terkait isu intervensi atau calon titipan dalam seleksi calon anggota Bawaslu. Muliadi mengatakan Tim Seleksi bertugas hanya melakukan penjaringan dan memastikan prosesnya berjalan secara terbuka. Tim tidak berhak menambah atau mengurangi nilai hasil seleksi. Dia juga memastikan tidak ada intervensi atau calon titipan dari siapa pun.

“Dipastikan proses penjaringan calon anggota Bawaslu berjalan secara terbuka sesuai mekanisme yang ada. Tugas Timsel merekomendasikan 10 orang atau dua kali kebutuhan, berdasarkan abjad bukan ranking, disampaikan ke Bawaslu Pusat,” ujar Muliadi.

Dalam sosialisasi tersebut, Muliadi juga menjelaskan mengenai jadwal tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab/Kota untuk zona I, meliputi Kab. Simalungun, Karo, Langkat, Kota Binjai dan Kota Pematang Siantar. Pendaftaran dilakukan mulai 29 Mei – 7 Juni 2023 di Siantar Hotel Jalan WR Supratman No.3 Kelurahan Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Jadwal perbaikan berkas persyaratan pada 8-10 Juni 2023, pengumuman masa perpanjangan dilakukan 12 Juni 2023. Kemudian perpanjangan masa pendaftaran pada 13 – 15 Juni, penelitian dan verifikasi berkas 16 – 19 Juni 2023, tes tulis 21 – 23 Juni 2023, tes psikologi 26 – 28 juni 2023, pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi 3 juli 2023, masukan dan tanggapan masyarakat pada 20 juni – 7 juli 2023.

Kemudian tes kesehatan dilakukan pada 4 – 6 juli 2023, tes wawancara pada 7 – 12 juli 2023, pleno tim seleksi pada 13 – 14 juli 2023, dan pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara pada 17 juli 2023.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE