SIBOLGA (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga menggelar pertemuan bersama keluarga korban dan kuasa hukum korban terkait laporan dugaan tindak pidana malapraktik di ruang tunggu Sat Reskrim, Selasa (30/9) siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, S.H, didampingi oleh Kanit Pidana Umum Ipda Seftian Tias Dame dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Brigpol Tiarasi Malau, S.H.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan secara langsung perkembangan hasil penyelidikan kepada keluarga korban dan pengacara. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memahami bahwa ini adalah kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak-hak korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan akurat. Semua informasi dan bukti yang telah dikumpulkan akan diproses secara menyeluruh,” ujar AKP Rudi Panjaitan.
Selain itu, pihak penyidik juga memberikan ruang kepada keluarga dan pengacara korban untuk menyampaikan pertanyaan serta menyampaikan tambahan informasi atau bukti yang relevan.
Keluarga korban mengapresiasi keterbukaan pihak kepolisian dalam menyampaikan perkembangan kasus, dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi pihak yang dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Sibolga, mengingat pentingnya standar pelayanan medis dan hak-hak pasien dalam sistem kesehatan. Polres Sibolga memastikan akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga tuntas. (tnk)