Sumut

Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia
Kecil Besar
14px


KARO (Waspada): Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia, di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber, yaitu pertama Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut) yang menyampaikan materi “Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya”; kedua Feranita Barus (Notaris Kab. Karo) yang menyampaikan materi “Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk sesi siang hari, narasumber ketiga Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan) membahas mengenai “Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia”; dan keempat Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara”.

Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.

Disebutkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE