Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tipikor Polres Binjai Bidik Pembangunan Gedung Dewan

Tipikor Polres Binjai Bidik Pembangunan Gedung Dewan
Plafon gedung dewan ambruk meski sudah mendapat dana perawatan sebesar Rp2,2 miliar. (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Binjai membidik pembangunan gedung dewan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp45 miliar.

Kapolrea Binjai melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta, baru-baru ini mengatakan, penyelidikan terhadap pembangunan gedung DPRD Binjai sedang dalam proses.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tipikor Polres Binjai Bidik Pembangunan Gedung Dewan

IKLAN

“Soal gedung dewan itu kita lidik bang. Untuk saat ini kami sedang susun jadwal untuk pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata Zuhatta di sela-sela kesibukannya.

Sesuai rencana, lanjutnya, dalam bulan ini proses pemanggilan itu akan dilakukan. “Ya secapatnya. Dalam bulan ini sudah bisa kita mulai,” tegasnya.

Baca juga:

Disinggung soal kehadiran Kadis PUPR dan Kabidnya ke Polres Binjai beberapa waktu lalu, Zuhatta mengaku hal tersebut tidak berkaitan dengan gedung dewan. “Kedatangan mereka bukan terkait pemeriksaan. Hanya membahas soal dana hibah,” tuturnya.

Disoal gedung dewan sudah rusak dan indikasi korupsi sangat jelas, Zuhatta mengaku tidak mau terburu-buru menyimpulkan hal tersebut. “Kita panggil dulu. Setelah itu baru bisa kita simpulkan. Yang pasti, secepatnya kita proses,” pungkasnya.

Diketahui, gedung DPRD Binjai dibangun tahun 2018-2019 dengan anggaran Rp45 M. Setelah rampung, gedung baru tersebut diserah terimakan pada tahun 2021. Tak lama setelah serah terima, bangunan tersebut mengalami kerusakan (bocor).

Pada tahun 2023, DPRD Binjai menganggarkan dana perawatan sebesar Rp2,2 miliar. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kerusakan. Namun, kerusakan pada gedung dewan tak juga tuntas. Bahkan, rembesan air masih terjadi dan membuat plafon gedung wakil rakyat itu ambruk. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE