Sumut

Tipu Perusahaan, 2 Pria Di Sidimpuan Bakal Nikmati Malam Pergantian Tahun Di Penjara

Tipu Perusahaan, 2 Pria Di Sidimpuan Bakal Nikmati Malam Pergantian Tahun Di Penjara
Kedua terlapor ditangkap dan ditahan di Polres Padangsidimpuan (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Dua karyawan perusahaan swasta di Kota Padangsidimpuan ‘gol’ alias dipenjara karena melakukan pemesanan fiktif minyak oli pelumas mesin (lubricant). Akibat penipuan tersebut, PT. IAL mengalami kerugian sebesar Rp91.000.000.

Kedua tersangka, BMS, 34, supervisor sales, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan KT, 34, sales, warga Dusun III, Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, kini harus bertahun baru di penjara.

“Tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Satreskrim,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, Senin (29/12/2025)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polisi nomor LP/B/587/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Desember 2025 oleh Hamdani., sesama karyawan PT. IAL.

Barang bukti disita berupa satu examplar dokumen nota penjualan Invoice nomor 25672560001979, 2567250002019, 2568250002057, surat keputusan karyawan, daftar gaji terlapor, hasil audit, dan 3 unit hand phone (HP).

Berawal pada Jum’at (19/12/2025), Humas PT. IAL melakukan somasi kepada Imran Siregar tentang tagihan yang belum dibayarkan sesuai Invoice nomor 257250001979, 257250002019 dan 258250002057.

Saksi Imran Siregar mengatakan, tidak ada melakukan pemesanan oli dan tidak juga menerima barang sesuai invoice tersebut. Kemudian Pelapor Hamdani menjumpai Terlapor KT yang menjabat sebagai sales.

Namun oleh KT mengakui bahwa pesanan invoice Nomor 257250001979, 257250002019 dan 258250002057 adalah fiktif. Dibuat olehnya dan BMS yang merupakan Supervisor Sales PT. IAL.

Atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut PT. IAl dirugikan sebesar Rp91 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, telah cukup bukti dan kemudian Minggu (28/12/2025) kedua pelaku ditangkapt im Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE