P.SIDEMPUAN (Waspada) : Oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut dilaporkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi karena diduga telah menipu warga Padangsidempuan dengan modus mampu urus pengangkatan tenaga honorer dengan biaya Rp40 juta.
Pardamean Ritonga, warga Padangsidempuan, Rabu (12/4) mengatakan, pada tahun 2021 bertemu dengan Pegawai BP2RD Sumut berinisial ASH dan ASH yang mengaku dapat memasukkan atau mengurus agar anak dari Pardamean Ritonga diangkat jadi tenaga honorer di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Setelah mendapat penjelasan yang meyakinkan, ucapnya, ASH kemudian meminta uang sebesar Rp40 juta untuk biaya pengurusan pengangkatan tenaga honorer. “Uang sebesar Rp40 juta itu, kemudian kami serahkan pada ASH pada tanggal 25 Desember 2021,” ujar Pardamean Ritonga.
Sesuai dengan hasil pembicaraan, lanjut Pardamean Ritonga, SK pengangkatan anaknya menjadi tenaga honorer di Kantor Gubernur Sumatera Utara akan diterbitkan atau keluar pada April 2022. Namun SK yang dijanjikan tersebut belum juga keluar.
“Pada bulan April, kami telepon beliau (ASH) kapan SK anak kami keluar, dan beliau mengatakan mundur jadi bulan Juni 2022.Namun ketika kami hubungi pada Juni 2022, dia mengatakan pada bulan SK anak kami sebagai tenaga honorer akan keluar, namun sampai sekarang SK tersebut tidak pernah ada,” jelas Pardamean Ritonga.
Pardamean mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2022 telah menemui ASH untuk meminta kembali uang sebesar Rp40 juta karena janji untuk memasukkan anaknya menjadi tanaga honorer di Kantor Gubsu tidak jelas. Bahkan Pardamean merasa telah dipermainkan ASH.
ASH yang merupakan pegawai Bagian Umum BP2RD Sumut, kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 26 Juli 2022 yang isinya menyatakan bahwa titipan uang sebesar Rp40 juta yang dititipkan tanggal 25 Desember 2022 akan dikembalikan pada Oktober 2022.
“Pada bulan Oktober 2022, akan saya kembalikan kepada ibu Dahlina Lubis dan bapak Pardamean Ritonga. Apabila tidak dikembalikan saya ASH kepada ibu Dahlina Lubis/bapak Pardamean Ritonga, maka saya bersiap dituntut hukum yang berlaku,” kata ASH dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.
Janji ASH untuk mengembalikan uang tersebut, ujar Pardamean Ritonga tidak terwujud sehingga pada 1 November 2022 Pardamean Ritonga melayangkan surat ke Gubsu Edy Rahmayadi yang isi memohon bantuan Gubernur Sumut agar ASH mau mengembalikan uang tersebut.
“Sebelum surat ini kami sampaikan kepada Gubernur, kami telah mengupayakan agar sdr. ASH mengembalikan uang kami tersebut namun tidak ada realisasinya, kami merasa telah ditipu oknum pegawai BP2RD Sumut itu,” katanya. (a39).