KISARAN (Waspada): Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur (Jatim) ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, karena membawa dua kilogram Shabu-Shabu (SS) dari Malaysia, dari pelabuhan tikus Dusun IX, Desa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, saat Press Release, Jumat (15/9), menerangkan, tersangka MN, 31, warga Dusun Pasana Daya, Desa Temberu Barat, Kec Sokobanah, Kab Sampang Madura, Prov Jatim, diamankan pada 11 September 2023, Dusun IX, Disa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, setelah pulang dari Malaysia yang masuk dari pelabuhan tikus. padahal MN memiliki dokumen resmi yaitu paspor.
“Dari tas punggung yang dibawanya ditemukan empat bungkus yang diduga Narkoba jenis SS dengan berat 2.000 gram atau dua kilogram,” jelas Rocky.
Rocky menuturkan, penangkapannya berdasarkan informasi warga, bahwa akan ada Narkoba akan masuk ke wilayah Asahan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan akhirnya MN dibekuk. Narkoba ini dari seseorang inisial SF yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan memberikan upah jasa Rp 50 Juta ketika barang sudah sampai kepada penerima.
“Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Madura, Jatim, dana akan diberikan upah jasa sebagai pembawa Narkoba,” jelas Rocky.
Rocky juga mengatakan, motif tersangka MN sehingga mau membawa SS, dengan alasan ekonomi untuk menambah penghasilan untuk dibawa ke kampung halaman.
“Karena perbuatannya, MN disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rocky. (a02/a19/a20)











