HeadlinesSumut

TKI Asal Jatim Bawa 2 Kg SS

TKI Asal Jatim Bawa 2 Kg SS
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, memperlihatkan barang bukti SS seberat dua kilogram, yang diamankan dari TKI inisial MN asal Jatim. Waspada/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur (Jatim) ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, karena membawa dua kilogram Shabu-Shabu (SS) dari Malaysia, dari pelabuhan tikus Dusun IX, Desa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, saat Press Release, Jumat (15/9), menerangkan, tersangka MN, 31, warga Dusun Pasana Daya, Desa Temberu Barat, Kec Sokobanah, Kab Sampang Madura, Prov Jatim, diamankan pada 11 September 2023, Dusun IX, Disa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, setelah pulang dari Malaysia yang masuk dari pelabuhan tikus. padahal MN memiliki dokumen resmi yaitu paspor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dari tas punggung yang dibawanya ditemukan empat bungkus yang diduga Narkoba jenis SS dengan berat 2.000 gram atau dua kilogram,” jelas Rocky.

Rocky menuturkan, penangkapannya berdasarkan informasi warga, bahwa akan ada Narkoba akan masuk ke wilayah Asahan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan akhirnya MN dibekuk. Narkoba ini dari seseorang inisial SF yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan memberikan upah jasa Rp 50 Juta ketika barang sudah sampai kepada penerima.

“Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Madura, Jatim, dana akan diberikan upah jasa sebagai pembawa Narkoba,” jelas Rocky.

Rocky juga mengatakan, motif tersangka MN sehingga mau membawa SS, dengan alasan ekonomi untuk menambah penghasilan untuk dibawa ke kampung halaman.

“Karena perbuatannya, MN disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rocky. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE