Scroll Untuk Membaca

Sumut

TM Gemkara Unras, Ini Penjelasan Pemkab Batubara

TM Gemkara Unras, Ini Penjelasan Pemkab Batubara
JALANNYA pertemuan para Kabid BKAD di DPRD Kabupaten Batubara dan Kabid Humas Diskominfo Rizky Harahap. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LIMAPULUH (Waspada): Pemkab Batubara telah memberikan penjelasan, terkait tudingan unjukrasa (Unras) Tunas Muda (TM) Gemkara di DPRD Kabupaten Batubara.

“Ini telah dijelaskan Pemkab Batubara melalui para Kabid BKAD dipimpin bagian aset, Noval Boster dalam pertemuan di ruang DPRD Kabupaten Batubara 18 September 2023,” tukas Kadis Kominfo Pemkab Batubara Erwin S Sitorus melalui Kabid Humas Rizky Harahap dalam whatsapp rilisnya di terima Waspada, terkait tuntutan aksi unjukrasa TM Gemkara, Jumat (29/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TM Gemkara Unras, Ini Penjelasan Pemkab Batubara

IKLAN

Menurutnya, masalah hutang Pemkab Batubara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan plafon pinjaman hanya Rp78.937 410.000 tidak sesuai yang ditudingkan. “Di sini pinjaman Pemkab Batubara bukan Rp135 miliar sebagaimana ditudingkan,” jelas Rizky.

Sedangkan jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%.

Soal anggaran APBD Kabupaten Batubara yang dilarikan oleh oknum Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara lanjut Rizky, berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan jumlah yang diterima senilai Rp6.765.900.000.00.

Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

DSP bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia senilai Rp4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening khusus BPBD tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batubara, masalahnya kini sedang dalam proses pemeriksaan.

Begitu juga Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batubara TA 2022 senilai Rp2.366.500.000,00.

Mengenai penanaman ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai perjanjian kerjasama antara Pemkab Batubara dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022, dimana tanah tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan.

Mangkraknya aset daerah, terdapat tanah eks kantor BPBD sudah dipinjam pakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana olah raga bagi masyarakat sekitar.

Persoalan rumah dinas bupati (Rumdis) yang dibangun di atas lahan atau aset BUMN, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.

Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batubara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir.

Demikian pula lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar.

Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT Kwala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi kantor bupati dijelaskan bahwa Pemkab Batubara telah mengganti kerugian kepada perusahaan terkait tanah dimaksud.

Pembayarannya dikuatkan dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.

Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp10.482.637.000,  Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp238.241.750. Jadi Netto Rp10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara.

“Jadi Pemkab Batubara telah memberi jawaban atas tuntutan Tunas Muda Gemkara. Tapi mungkin mereka tidak puas sehingga menggelar unjukrasa kembali,” sebut Rizky Harahap.(a18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE