P. BRANDAN (Waspada): Ketua Harian Forum Brandan Bersatu (FBB) angkat bicara terkait seorang pengusaha yang membawa kabur temuan satu unit mobil Grand Max BK 8044 PIK bermuatan arang di Sei. Lepan, beberapa hari lalu.
Ketua Harian FBB, Irjal Samirza, dalam keterangan kepada Waspada.id, Selasa (7/8), mengatakan, ia pada, Jumat (4/8) sore, ada melihat satu unit mobil Grand Max pick up BK 8044 PIK parkir di Jalan By Pass, Kel. Alurdua, Kec. Sei. Lepan.
Merasa curiga, ia mendatangi mobil tersebut dan membuka penutup terpal warna biru dan memastikan mobil yang terparkir mengangkut arang. Temuan ini, lantas ia laporkan secara lisan kepada salah seorang personel Polsek Brandan yang berada di lokasi temuan mobil.
Tak lama berselang, kata Irjal, dua personel Polsek P. Brandan turun ke lokasi dan memerintahkan mobil berikut pemilik arang datang ke Mapolsek. Bukannya datang, tapi pemilik arang berinisial EM malah membawa kabur mobil ke arah Besitang.
Menurut dia, EM, selama ini sudah sangat dikenal sebagai salah seorang pengusaha arang ilegal yang memiliki banyak teman dengan oknum di kepolisian. “Kiita juga tahu bahwa EM sudah belasan tahun begelut dengan bisnis arang,” bebernya.
Terkait dengan temuan ini, ia mengaku telah menghubungi Kapolsek AKP Bram Candra Sihotang. Kapolsek ketika itu memintanya merapat. Bukannya memberi penjelasan, tapi katanya, Kapolsek malah memintanya untuk mendengarkan penjelasan anggotanya.
Tidak berhenti sampai di situ, pada keesokan harinya, Sabtu (5/8), ia menemui langsung Kanit Reskrim Ipda Tomy Ginting guna mempertanyakan keberadaan mobil yang mengangkut arang diduga ilegal. Namun, ia kecewa karena jawabannya tak masuk akal.
Malah, lanjut Irjal, Kanit Reskrim ketika itu memintanya untuk membuktikan bahwa pohon mangrove di daerah Seruwai tidak boleh ditebang. “Ironis, kita yang proaktif menginformasikan, malah kita yang diminta untuk membuktikan,” katanya.
Irjal kecewa, di tengah komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Setya Imam Efendi melakukan penegakan hukum dalam aksi penebangan bakau dan produksi dapur arang ilegal, tapi masih ada oknum yang terkesan tak serius mengusut peredaran arang ilegal yang sudah dilaporkan.
Padahal, lanjutnya, Kementerian LHK melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dalam surat edrannya nomor: 5.296/ PHL / IPHH / 3 / 2023 memerintah Penutupan Hak Akses SIPUHH terhadap 62 badan usaha arang di Indonesia.
“Dari surat edaran Dirjen PHL ini sudah sangat jelas usaha arang yang punya legalitas saja sudah diperintahkan ditutup, tapi kenapa usaha EM yang selama ini diduga ilegal, masih tetap saja bermain,” tandas Irjal meminta toke arang ini diproses.
Kemudian, ia meminta Kapolda mengevaluasi kinerja jajaran bawahan yang kurang respek dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. “Kami meminta Kapolda memeriksa Kapolsek Polsek P. Brandan,” pinta Ketua Harian FBB.
Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra Sihombing dihubungi Waspada.id untuk dimintai konfirmasinya terkait dibawa kaburnya mobil pengangkut arang diduga ilegal tak merespon panggilan.
Secara terpisah Kanit Reskrim Ipda Tomy Ginting menjelaskan, EM, pemilik arang pingsan saat dimintai keterangan. “Sudah dimintai keterangan, tapi ia pingsan. Nanti kalau sudah ada keterangan sehat, ia kita introgasi,” ujarnya.
Untuk memastikan keberadaan EM, Ipda Tomy Ginting menyatakan, anggotanya saat ini berangkat ke Medan untuk mengecek alamat rumah sang pemilik arang. Ditanya dimana kebaradaan mobil yang telah dibawa kabur, ia mengaku belum tau. (a10)
Baca juga: