SIBUHUAN (Waspada): 16 usia daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) masih jauh dari harapan, bahkan terkesan mengecewakan masyarakat Padanglawas.
Hal itu disampaikan para tokoh pemekaran, Jumat (14/7) saat bersilaturahim dengan Wakil Ketua DPRD, Sahrun Hasibuan dari Fraksi PAN, yang ikut terlibat dalam perjuangan pemekaran tahun 2007 dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007.
Di mana ketika menunggu sidang paripurna peringatan HUT Padanglawas ke 16, para tokoh pemekaran menyempatkan diri bertemu dengan pimpinan DPRD Palas menunggu rapat paripurna dimulai.
Seperti disampaikan Syafruddin Tanjung, bahwa di usia 16 tahun Kabupaten Padanglawas hingga saat ini belum ada lembaga yang resmi yang dibentuk para tokoh pemekaran.
Bahkan sudah lebih satu tahun dinotariskan, serta diajukan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan legalitas, tetapi sampai hari ini belum mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
Sedang H. Masluddin Nasution, menyampaikan kekecewaan melihat usia Padanglawas yang telah mencapai 16 tahun tetapi, jalan di Padanglawas sangat memprihatinkan, sangat jauh tertinggal dari daerah lain.
Sememtara H. Marahadi Hasibuan yang juga tokoh pendidikan menyampaikan, bahwa pemekaran Padanglawas memiliki tujuan mulia, yakni mempercepat pembangunan di segala bidang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun sampai sekarang masih sangat jauh dari harapan, bahkan terkesan sangat mengecewakan.
Sahrun Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Padanglawas yang berasal dari Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi, berbatas langsung dengan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini juga mengaku ikut terlibat langsung dalam perjuangan pemekaran 16 tahun lalu.
Dan setiap 17 Juli diperingati sebagai hari lahirnya kabupaten ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas No. 05 tahun 2014.
Karena itu apa yang disampaikan para tokoh pemekaran akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Padanglawas, sehingga ke depan bisa bersama-sama membangun dan memajukan daerah Kabupaten Padanglawas, katanya. (a30/C)