Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tondi Roni Tua Minta Disnaker Provsu Kawal Hak-hak Korban Kecelakaan Kerja Di Palas

Tondi Roni Tua Minta Disnaker Provsu Kawal Hak-hak Korban Kecelakaan Kerja Di Palas
H. Tondi Roni Tua, S. Sos, sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Utara (Sumut).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Tondi Roni Tua, S. Sos, anggota komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Disnaker Provsu dan Palas mengawal agar hak-hak karyawan korban kecelakaan kerja PT. GPN di Padang Lawas (Palas) benar-benar terpenuhi.

Demikian Tondi selaku sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumut yang juga putra Palas dapil Sumut 7 Tabagsel kepada Waspada, Rabu (5/4) menanggapi kejadian kecelakaan kerja di PT GPN hingga meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tondi Roni Tua Minta Disnaker Provsu Kawal Hak-hak Korban Kecelakaan Kerja Di Palas

IKLAN

H. Tondi menambahkan, selaku anggota DPRD Sumut asal Dapil Sumut 7 Tabagsel, yang juga bendahara DPD Partai Demokrat Sumut, turut merasa prihatin mendengar kejadian kecelakaan kerja sampai akhirnya meninggal dunia di Palas.

Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, diminta agar Dinas Tenaga Kerja Provsu bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas jangan membiarkan kejadian ini begitu saja.

“Tetapi harus serius melakukan pengawalan agar hak-hak korban kecelakaan kerja hingga meninggal itu dipenuhi pihak perusahaan,” tegas Tondi.

Di samping itu, kata dia, Disnaker Provsu dan Disnaker Palas juga diminta agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap perusahaan -perusahaan yang beroperasi di Padang Lawas agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja sesuai aturan.

“Sebagaimana dituangkan dalam peraturan menteri tenaga kerja RI nomor Per.02/Men/1992 tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja,” sebutnya.

Karena, ungkapnya, dari puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas, diduga hanya beberapa perusahaan saja yang benar-benar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja perusahaan. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE