Scroll Untuk Membaca

Sumut

Transaksi Sabu Di Ladang Jeruk, 2 Warga Diringkus Polres Simalungun

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pemilik narkotika jenis sabu di ladang jeruk Nagori Purba Tua Baru Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022), mengungkapkan kedua pelaku berinisial BAP alias Tanta, 31, warga Nagori Purba Tua Etek, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun dan JS alias Jaya, 40, warga Nagori Cingkes, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kedua pelaku BAP aluas Tanta dan JS alias Jaya bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari keduanya.

” Pelaku berinisial BAP alias Tanta dan JS alias Jaya. Keduanya ditangkap secara terpisah, Senin (14/2) siang,” kata Ipda Arwansyah.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di ladang jeruk milik warga di Nagori Purba Tua Baru tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya setelah mendapat informasi akurat dari warga, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. 

Tanpa mengalami kesulitan berarti tim opsnal yang turun, Senin (14/2) siang ke lokasi ladang jeruk sebagaimana disebutkan warga berhasil meringkus seorang laki-laki mengaku berinisial BAP alias Tanta. Dari tangan BAP diperoleh  barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor atau bruto 1,29 gram tepat di samping badannya, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam.

Ketika diinterogasi petugas, BAP alias Tanta mengaku sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial JS alias Jaya di daerah Nagori Seribu Jandi, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus JS alias Jaya dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk magnum biru didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.

” Kepada petugas, JS alias Jaya mengaku sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bandar Baru, Deli Serdang. Sehingga kedua pelaku BAP alias Tanta dan JS alias Jaya sudah diboyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti untuk proses penyidikan selanjuhnya,” tukas Ipda Arwansyah.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE