Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Tuai Banyak Kritikan, Pemkab Madina Klarifikasi Agenda Kerja Bupati

Tuai Banyak Kritikan, Pemkab Madina Klarifikasi Agenda Kerja Bupati
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution saat menghadiri rapat Musrenbang di Medan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media dengan judul “Jika Bupati Madina Tak Mampu Legowo dan Mundur” dengan narasumber Omsbudman Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar tertanggal 12 April 2023.

Dalam klarifikasi yang dikirimkan Dinas Kominfo Madina melalui Sekretaris Kominfo Dr (C) H. Ahmad Duroni Nasution, SP, MM kepada Waspada.id, Kamis (13/04), menuliskan bahwa klarifikasi ini telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ini memberikan klarifikasi sebagai berikut.

Pertama bahwa keberadaan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution berada di Medan adalah dalam pelaksanaan tugas, kegiatan dan agenda penting bersama beberapa kepala OPD dan jajarannya yaitu kegiatan dalam upaya penyelesaian sengketa masyarakat Desa Singkuang 1 dan Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Pratama Raya (PT RPR) terkait penyediaan kebun plasma.

Bupati Madina saat melakukan mediasi pertemuan masyarakat Singkuang I dengan pihak PT Rendi di Medan. Waspada/Ist
Bupati Madina saat melakukan mediasi pertemuan masyarakat Singkuang I dengan pihak PT Rendi di Medan. Waspada/Ist

Pertemuan ini dilaksanakan Bupati beserta OPD terkait dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Tim Pengacara Pemkab Madina, JajaranTP2D, Pengurus Koperasi KP-HSB dengan pihak PT Rendi Pratama Raya (PT RPR).

Kemudian kegiatan selanjutnya, bahwa Bupati bersama TP2D dan OPD (Dinas Pertanian, dll) terkait pelaksanaan percepatan pembangunan, melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pengembangan sektor pertanian dan perkebunan dan lain-lain.

Seterusnya, Bupati bersama Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan dan OPD terkait lainnya melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pemantapan dan pelaksanaan Launching/peresmian Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni di wilayah Madina.

Seterusnya, Bupati beserta 15 OPD dan jajarannya mengikuti pelaksanaan Musrenbang Penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 (12 s/d 13 April 2023). Selain itu di sela-sela kesibukannya, Bupati juga melakukan koordinasi dan pertemuan dengan beberapa lembaga dan Forkopimda Sumatera Utara terkait isu serta program kerja Pemkab Madina.

Terkait pelaksanaan pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) ASN saat ini telah dapat diajukan dan dalam proses pencairan oleh masing-masing OPD. Sementara untuk pelayanan publik lainnya berjalan sebagaimana mestinya, dimana terkait SOP dan penandatanganan terhitung tanggal 30 Januari 2023, OPD Pemkab Madina telah dapat melakukan tandatangan elektronik melalui Program Srikandi dan Tanda Tangan Elektonik BSrEBSSN yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Madina.

Dengan klarifikasi ini diterangkan Ahmad Duroni, bahwa sesuai dengan tupoksi dan kewenangan disampaikan Dinas Kominfo Madina serta sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengacu kepada pasal 1 Ayat 11 dan 12 dalam hal hak jawab dan hak koreksi pemberitaan sehingga tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana tertuang pada Pasal 3 huruf a dapat terwujud. (cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE