AEKKANOPAN (Waspada) : Belakangan ini Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa Air, Kecamatan Kualuh Leidong.
Komisi B menuding merusak dan merampas lahan milik masyarakat, padahal lahan dan tanaman sawit di Desa Air Hitam sudah lama dikuasai KTH KPLS. Terlebih saat RDP di hadapan masyarakat menyebut KTH KPLS adalah penjahat besar karena tanaman yang ada dilokasi milik masyarakat.
Ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo dikonfirmasi Waspada, Jumat (11/11) terkait RDP menyatakan bahwa RDP di Komisi B tidak fair, sama sekali tidak paham tentang azas administrasi negara yang aturan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
“Tuduhan Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe tidak mendasar dan tidak fair, peraturan daerah harus tunduk pada peraturan pusat. Ketua komisi B sedikitpun tidak memandang Putusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019, tentang peberian IUP HKM Kelompok Tani Karya Prima Leidong Sejatera”, sebutnya.
Selain itu, Komisi B sedikitpun tidak memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 26 Pdt.G/2021/PN RAP tanggal 9 Maret 2021 yang membatalkan gugatan kelompok Tani Sumber Rezeki pada objek yang sama.
Penjelasan KTH KPLS tidak diperhatikan Komisi B yang sebelumnya Polres Labuhanbatu pernah menangkap kelompok masyakat pencuri buah sawit dilokasi yang di klaim masayarakat tersebut. Dalam proses hukum, para pelaku pencurian sudah menjalani hukuman pidana.
“Kami sangat menyesalkan sikap dan pandangan Komisi B yang kurang memahami fakta-fakta dilapangan dan terlihat berambisi menunjukkan suaranya yang tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan”, imbuhnya.
Pihaknya menilai, sambung Elikson, Komisi B berusaha menciptakan kondisi di Labura tidak kondusif. Karena tutup mata terhadap alas hak pada masyarakat penggarap dan mempertontonkan ketidakadilan jalannya rapat, karena membela alas hak bertentangan peraturan.
“Kelompok KPLS yang menanam pohon sawit hingga memanen buahnya, bahkan mereplanting tanaman sawit. Tapi muncul mengatasnamakan kelompok tani lainnya yang menggarap lahan kami, hal ini sudah diproses hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, cetusnya.
Sementara Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumut Zakaria Rambe, SH dimintai tanggapannya sangat menyesalkan tindakan Komisi B DPRD Kabupaten Labura yang bersikap semena-mena dan cenderung melakukan pelanggaran kode etik menyikapi tuduhan pada KTH KPLS.
“RDP tanggal 2 November 2022, Komisi B DPRD Labura terkesan memperkeruh keadaan dan melemparkan tuduhan-tuduhan yang cenderung berpotensi melanggar hukum”, sebutnya.
Dirinya mendapat informasi dari pihak KTH KPLS bahwa ada tuduhan yang tidak proporsional oleh Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe yang menuduh kelompok tani sebagai penjahat besar.
“Perlu diingatkan, tudingan seperti itu seyogianya tidak perlu disampaikan seorang anggota DPRD. Apalagi pihak kami mencium sudah ada niat tidak baik yang kini sedang ditelusuri”, tegasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe dikonfirmasi, Kamis (10/11) via chat WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan semua pihak, baik masyarakat petani, Ketua KTH KPLS dan kehutanan.
“Justru KTH KPLS merusak tanaman dengan excavator. Kalau mereka klaim tanah itu milik mereka, semestinya digugat secara perdata. Kami sudah konsultasikan ke penegak hukum, perusakan pokok sawit itu tindak pidana”, jelasnya.
Yang bisa merusak pokok sawit adalah pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap/inkrah. Silahkan saja KTH KPLS berurusan dengan masyarakat petani di Polres terkait soal itu, karena yang buat laporan masyarakat petani bukan DPRD, ungkap Mufti.
Seorang mengaku pemerhati sosial Lasma Dolok Saribu menghubungi Waspada berkomentar, tanaman sawit yang dirusak tersebut adalah milik masyarakat bernama Nurhaidah.
“Sampai saat ini yang memanen hasil sawit tersebut ialah Nurhaidah, namun sebahagian besar sudah dirusak oleh KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT Sawita Leidong Jaya. Sudah diberi keterangan oleh saksi di kepolisian dan sampai saat ini proses hukum masih berjalan”, katanya via WhatsApp.
Saat ditanya alas hak dan objek perkara tidak dilokasi tersebut, pihak KTH juga mengklaim tanaman serta selama ini juga memanen buah sawit. Lantas Lasma mengaku alas hak telah dilampirkan ke kepolisian. “Sudah dilampirkan ke kepolisian. Untuk sebar data, mungkin saya ijin lebih dulu dengan Nurhaidah, objek janah di Sukarame”, jawabannya.
Diketahui, RDP tanggal 2 November 2022 dipimpin Ketua Komisi B Mufti Ahmad Dalimunthe dihadiri 5 anggota Komisi B. Hadir juga perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumut Viktor Pardosi.
Kemudian perwakilan Badan Pertanahan Labuhanbatu, Kepala Desa Air Hitam Suheri, Kepala Desa Sukarame Jalaluddin, Lasmaida Dolok Saribu dari LSM yang mengaku sebagai pendamping masyarakat. (c04).
Keterangan Gambar : Komisi B DPRD Labura saat menggelar RDP antara KTH KPLS Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong dan masyarakat yang mengaku kelompok tani dari Desa Sukarame. Waspada/Ist.