BINJAI (Waspada.id): Kepala Lapas Klas II Binjai, Iwan Setiawan, mengklarifikasi bahwa tudingan terkait penipuan online, peredaran narkoba, dan judi di dalam Lapas tersebut tidak benar atau hoax. Pemberitaan yang beredar di media sosial dinyatakan tidak sesuai dengan fakta pada konferensi pers Kamis (29/01).
“Kami menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas seperti itu di dalam Lapas,” ujarnya kepada wartawan di lokasi Lapas Klas II Binjai pada malam hari yang sama.
Iwan menjelaskan bahwa pihaknya telah melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone serta perangkat komunikasi ilegal, termasuk narkoba. Sebagai langkah pengawasan, petugas rutin melaksanakan razia bersama aparat kepolisian dan TNI, yang mencakup penggeledahan badan dan barang, kontrol keliling, pengawasan berlapis, serta pemeriksaan sarana pengamanan. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Untuk menangkal peredaran narkoba, upaya pencegahan dilakukan secara maksimal melalui tes urine berkala dan insidentil terhadap warga binaan dan petugas, kerja sama dengan BNN dan Kepolisian, serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Ia juga menambahkan bahwa warga binaan yang disebutkan dalam berita negatif bukan merupakan penghuni Lapas Klas II Binjai.
Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak Lapas memastikan seluruh kegiatan pembinaan dan pelayanan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), meliputi pembinaan kepribadian dan kerohanian, pembinaan kemandirian dan kerja, pelayanan kesehatan, serta layanan kunjungan yang transparan dan tertib.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mendukung upaya peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
“Lapas Kelas II Binjai terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tutup Iwan.(id25)











