Sumut

Ucok Babiat Ditangkap Polisi Gara-gara Miliki Sabu-sabu 1,97 Gram

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): AH alias Ucok Babiat, 31, warga Lingkungan III Galanggang Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) ditangkap polisi gara-gara didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,97 gram.

Demikian informasi yang dihimpun Waspada.id, Rabu (18/5), bahwa seorang warga berinisial AH alias Ucok Babiat diduga gara-gara memiliki sabu-sabu ditangkap polisi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (18/5) di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Rabu (18/5) membenarkan penangkapan tersangka AH.

Hal itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, sejumlah personwl Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AH alias Ucok Babiat bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram.

Kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di tangannya diamankan dan dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE