BESITANG (Waspada): Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kab. Langkat dari satu sisi dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengangguran. Namun, di sisi lain, operasional PKS dapat berimplikasi pada lingkungan.
Seperti halnya salah satu PKS yang terdapat di Kel. Bukit Kubu, Kec. Besitang, yang sudah puluhan tahun beroperasi. Industri ini menebar aroma busuk yang diduga bersumber dari limbah. Kemudian, kepulan asap dari boiler juga berpotensi terhadap pencemaran udara.
Selain menebar aroma busuk yang cukup menusuk hidung, asap tebal berwarna hitam pekat yang dikeluarkan dari cerobong boiler dari industri pengolahan crude palm oil (CPO) ini juga terasa menyesakkan nafas.
Pantauan Waspada.id baru-baru ini, asap yang dikeluarkan dari industri pabrik kelapa sawit yang berdiri persis di pinggiran Jalinsum Medan-Aceh tersebut membuat pernafasan menjadi sangat tidak nyaman.
Setiap pengendara, khususnya sepeda motor dan betor yang melintas di area pabrik pengolahan CPO ini terpaksa harus menahan nafas, karena udara di seputar kawasan ini terasa sesak dan menebar aroma busuk.
Warga di seputar perusahaan sudah sejak lama menghadapi lingkungan yang tidak sehat dan tak nyaman ini, tapi mereka merasa tidak mungkin melakukan protes, karena selama ini pihak perusahaan memberikan bantuan buat warga.
“Setiap bulannya kami diberi bantuan satu karung beras ukuran 15 kg dan bantuan air bersih ke rumah-rumah. Kemudian, setiap meugang kami diberi daging, berikut uang oleh pihak perusahaan,” kata seorang ibu rumah tangga.
Meski ada kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, tapi pemerintah diminta harus konsisten menjalankan aturan yang berlaku. Jika perusahaan melanggar UU No: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka harus diberi sanksi.
Kadis LH M. Armain, ditemui Waspada.id, Selasa (7/5), di sela kunjungan semester ke sejumlah PKS di Besitang mengatakan, terkait dengan masalah ini, ia kemarin telah memanggil pihak PT SJMS yang diwakili oleh manajer lapangan.
Armain mengatakan, sesuai dengan aturan, pihaknya harus terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan, dan apabila perusahaan tetap melanggar, maka akan diberi teguran, sampai dengan sanksi.
Namun, pada kesempatan itu, sang Kadis Lingkungan Hidup (LH) tidak secara eksplisit menyatakan apa bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan jika masih tetap melanggar setelah dilakukan pembinaan.(a10)