MADINA (Waspada): Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berada di Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara disetujui menjadi Kantor Imigrasi (Kanim).
Peningkatan status UKK menjadi Kantor Imigrasi ini berdasarkan Surat Menteri Aparatur Negara dan Refermasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor B/792/M.KT.01/224, tanggal 1 Juli 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat tujuh Kanim yang disetujui untuk pembentukan baru. Selain pembentukan baru, ada juga 9 peningkatan kelas Kanim salah satu di antaranya Kanim di Madina.
Menanggapi kenaikan status Kanim tersebut, Bupati Madina, H. M Jafar Sukhairi Nasution kepada wartawan menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah pusat khususnya Kemenkumham, Menpan-RBP, para tokoh Madina di Jakarta, dan semua pihak yang turut serta membantu sehingga Madina memiliki Kanim tersendiri.
Bupati berharap pembentukan Kanim dapat mewujudkan peningkatan efektifitas pelayanan publik dibidang keimigrasian, mendekatkan layanan keimigrasian ke penduduk setempat.Kemudian pengawasan keimigrasian serta mendukung pertumbuhan ekonomi maupun pelaksanaan proyek strategis nasional melalui aktivitas keimigrasian.
“Dengan perubahan status ini, hal yang patut di syukuri adalah dengan begitu tingginya antusias masyrakat untuk mengurus administrasi Paspor yang lebih mudah. “Atas nama Pemkab Madina, kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumhan, Menpan-RB atas disetujuinya pembentukan Kanim baru,” ucap Bupati, Selasa (2/7).
Berikut daftar pembentukan Kantor Imigrasi baru se Indonesia seperti, Kanim kelas III TPI Banyuwangi, Provinsi Jatim, Kanim kelas III non TPI Bungo, Provinsi Jambi, Kanim kelas III TPI Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng, Kanim kelas III non TPI Bontang, Provinsi Kaltim.Kemudian Kanim kelas III non TPI Balangan, Provinsi Kalsel, Kanim kelas III non TPI Mandailing Natal, Provinsi Sumut, Kanim kelas III TPI Nias, Provinsi Sumut.
Sedangkan peningkatan Kelas Imigrasi terdiri dari, Kanim kelas I non TPI Tangerang menjadi Kanim kelas I khusus non TPI Tangerang, Kanim kelas I TPI Makassar menjadi Kanim kelas I khusus TPI Makassar, Kanim kelas I TPI Semarang menjadi Kanim kelas I TPI Semarang, Kanim kelas II non TPI Sukabumi menjadi kelas I non TPI Sukabumi.
Kemudian, Kanim kelas II TPI Singkawang menjadi Kanim kelas I TPI Singkawang, Kanim kelas II non TPI Agam menjadi Kanim kelas I non TPI Agam, Kanim kelas III non TPI Palopo menjadi Kanim kelas II TPI Palopo, Kanim kelas III non TPI Kalianda menjadi Kanim kelas II non TPI Kalianda, dan Kanim kelas III non TPI Bima menjadi Kanim kelas II non TPI Bima. (a32)