P.SIDIMPUAN (Waspada) : Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan (UM Tapsel) bahas Rancangan Undang Undang (RUU) Kepolisian melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Seminar UM Tapsel, Jl. Sutan Mohd Arief, Padangsidimpuan, Jumat (21/6).
FGD yang dibuka Rektor UM Tapsel, Muhammad Darwis, M.Pd dihadiri Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar, SH, MH, Sekretaris IDI Padangsidimpuan, PWI Tabagsel, Ketua BPH UM Tapsel Dr. Muksana Pasaribu MA, Ketua Peradi Padangsidimpuan Ridwan Rangkuti SH, MH, Wakil Rektor UM Tapsel, Dosen dan mahasiswa.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH, ACCS sebagai pembicara dalam FGD RUU Kepolisian tersebut menjelaskan bahwa RUU Kepolisian itu diusulkan atas hak inisiatif DPR RI, sangat penting dalam menuju Indonesia emas 2045 mengingat Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang perlu diberikan penguatan.

Dijelaskan bahwa, salah satu yang mendasari diusulkannya RUU Kepolisian tersebut adalah sejalan dengan pembentukan RUU KUHAP yang baru. KUHAP yang dipakai sekarang merupakan peninggalan Belanda, sedangkan KUHAP yang akan disahkan dibuat dalam konteks sekarang.
Menjawab pertanyaan peserta FGD terkait restorative justice, Hinca menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam RUU Kepolisian tersebut adalah terkait restorative justice. Kemudian menghormati hukum adat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Hinca menggambarkan, salah satu restorative justice yang ia kawal adalah kasus pencurian karet di salah satu daerah di Sumatera Utara yang nilai hasil curiannya hanya Rp16.387. Dia mengungkapkan, menemui hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengingat terdakwa mengambil karet hanya untuk beli rokok saat pulang menggembala kambing.
Terkait dengan usai masa pensiun Polisi, peserta FGD pada umumnya tidak mempermasalahkan karena jika seseorang polisi maupun abdi megara yang masih dibutuhkan negara boleh saja diperpanjang masa tugasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Peradi Padangsidimpuan Ridwan Rangkuti, SH, MH memberikan masukan secara tertulis kepada Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH, ACCS sebagai masukan terhadap RUU Kepolisian setelah terlebih dahulu memberikan pendapat di FGD tersebut. (a39).