Sumut

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ciduk Pelaku Bongkar Rumah

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ciduk Pelaku Bongkar Rumah
Pelaku pembongkaran rumah, Bagong warga Kabupaten Sergai saat difoto di Polsek Indrapura. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang pria warga Dusun IV, Desa Seirampah, Kec Seirampah, Kab Serdangbedagai (Sergai), Rd alias Bagong, 54, Kamis (2/2) sekitar pukul 15:00 WIB, setelah membongkar rumah milik, Asmini, 40, warga Dusun IV, Desa Tanjungmuda, Kec Airputih, Kab Batubara.

Informasi yang diperoleh Waspada.id, Jumat (3/2) melalui Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik menyebutkan bahwa kejadian bongkar rumah milik Asmini, yang dilakukan oleh pelaku, Bagong terjadi pada Senin(20/2) dinihari sekitar 04:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pada kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit handphone android Samsung, 1 unit handphone android Oppo, dan unit handphone Nokia. Total kerugian sebesar Rp18 juta”, kata AKP Jonni H Damanik.

Penangkapan pelaku mulanya kita lakukan saat personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melacak keberadaan handphone android oppo milik korban yang telah dijual oleh pelaku di sebuah ponsel di Kabupaten Sergai.

” Setibanya di ponsel yang menerima handphone curian itu, petugas langsung menanyakan dari mana dirinya membeli handphone android Oppo tersebut, dan dengan cepat dirinya menjawab bahwa dirinya menerima barang tersebut dari seorang pria bernama Rd warga Rampah”, ucap Jonni.

Kemudian, ketika ditanya apakah dirinya tau dimana rumah pelaku Rd, dengan cepat dirinya menjawab tau, dan tanpa mengulur waktu personel unit Reskrim Polsek Indrapura bersama saksi yakni pemilik ponsel langsung bergerak ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku, personel langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang menonton tv di dalam rumahnya.

” Setelah berhasil kita amankan, kemudian pelaku langsung kita bawa pergi dari rumahnya menuju Mapolsek Indrapura guna proses pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya.

Pada saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan seluruh barang hasil bongkar rumah di Dusun IV Desa Tanjungmuda, Kec Airputih, Kab Batubara yaitu 1 unit septor Honda Scoopy dan 3 unit handphone sudah dijualnya bersama beberapa orang rekannya yang ikut beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Indrapura, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Asahan tepatnya di Desa Sipare-pare, Kec Airputih, Kab Batubara. Dan untuk beberapa orang pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran, pungkasnya.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE