Sumut

Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Pecat Dosen yang Terlibat Pelecehan Seksual

Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Pecat Dosen yang Terlibat Pelecehan Seksual
Rektor UHKBNP Dr. Muktar dan jajarannya saat memberikan keterangan pemecatan Dosen RP. (Waspada.id/dokpribadi)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBNP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang dosen tetap yayasan berinisial RP yang bertugas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Keputusan tersebut diambil setelah proses investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen tersebut dinyatakan selesai.

Rektor UHKBNP Dr. Muktar Panjaitan mengatakan penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme investigasi internal sesuai aturan yang berlaku di lingkungan universitas dan yayasan.

Dia sebut, tim investigasi dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian. Tim tersebut terdiri seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia yang bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi, dan menyusun laporan investigasi.

Berdasarkan hasil kerja tim, laporan investigasi resmi disampaikan kepada Rektor pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, pimpinan universitas menggelar rapat pada 28 Februari 2026 untuk membahas hasil laporan tersebut.

Pada 1 Maret 2026, rektorat kemudian menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi. Pendalaman kasus juga dilakukan pada 4 Maret 2026 dengan melibatkan pihak yang dilaporkan serta korban.

Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap RP sebagai dosen tetap yayasan di FKIP UHKBNP.

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Maret 2026. Penetapan sanksi dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas.

Penanganan kasus ini juga berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, serta Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian.

Muktar menegaskan, universitas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik di lingkungan pendidikan tinggi.

“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” kata Muktar, Sabtu (7/3/2026).

UHKBNP menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin dan etika akademik, memberikan perlindungan kepada korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berintegritas. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE