SIMALUNGUN (Waspada): Puluhan warga tergabung dalam aliansi gerakan masyarakat tutup TPL menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, di Jalan Asahan Km.3,5 Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Rabu (3/7/2024).
Dalam aksinya, massa membawa peralatan unjuk rasa seperti speaker atau mik, gondang batak dan spanduk atau poster bertuliskan berbagai tuntutan antara lain mendesak PN Simalungun agar membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat.
Selain itu, massa juga mendesak hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan meminta agar RUU masyarakat adat disahkan. Kemudian, puluhan massa juga mendesak agar pemerintah mencabut izin konsesi PT TPL dari wilayah Simalungun.
Aksi unjuk rasa yang digelar aliansi gerakan masyarakat tutup TPL tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan menjelaskan, kedatangan pengunjuk rasa pada pagi hari Rabu (3/7) itu bersamaan dengan berlangsungnya sidang kedelapan Sorbatua Siallagan selaku terdakwa di PN Simalungun.
Sebagaimana diketahui, Sorbatua Siallagan merupakan tahanan PN Simalungun yang dititip di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Polda Sumut (Tahap II) pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 dan diancam pidana dalam Pasal 76 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 2 huruf B UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 35 dan 36 UU RI nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Aksi massa dari aliansi gerakan masyarakat tutup PT TPL datang ke halaman parkiran PN Simalungun sekira pukul 08.30 sebanyak 60 orang, dikoordinir Donny Munthe didampingi beberapa mahasiswa.
Sebelum menyampaikan orasinya, massa yang mengenakan setelan pakaian hitam menaburkan bunga tujuh warna dari mulai gerbang masuk hingga ke pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Simalungun, kemudian massa duduk di halaman parkiran dan melakukan ritual serta berdoa dan dilanjutkan dengan memainkan musik Gondang somba somba yang diikuti dengan tarian tortor oleh massa aksi.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk gambaran kekecewaan massa terhadap matinya keadilan hukum terhadap Sorbatua Siallagan.

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan masyarakat tutup TPL terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa serta anak-anak, didominasi kaum ibu.
Selanjutnya pada pukul 09.30, sidang perkara nomor : 155 / Pid.B / LH / 2024 / PN Simalungun dilaksanakan diruang sidang Cakra yang dipimpin Majelis Hakim: Dessy DE Ginting, SH, MH, (Hakim Ketua), didampingi Anggreanae R Sormin, SH dan Agung Cory FD Lsiya, SH, MH (sebagai Hakim Anggota).
Pelaksanaan sidang yg ke 8 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sebanyak 3 orang yang terdiri dari : Andre Sarbadia, SH, (Kasi Sengketa BPN – ATR Kab. Simalungun), Dr Sarmedi Purba (Ketua Dewan Pemangku Adat Simalungun) dan Roy Syahyudi (Dinas Kehutanan Provinsi Sumut).
Memasuki pukul 16.00 sidang selesai, selanjutnya massa dari aliansi gerakan masyarakat tutup TPL kembali melakukan orasi dan menyatakan akan tetap hadir untuk mengawal persidangan berikutnya dengan jumlah massa yang lebih besar.
Akhirnya massa membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun dengan berjalan kaki situasi dalam keadaan aman dan baik.(a27)