PANGKALANSUSU (Waspada): Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia terletak di pinggiran laut Lingk VII, Kelurahan Beras Basah, Kec. Pangkalansusu, yang biasanya sepi, Rabu (9/7) pagi, mendadak ramai.
Warga di “kota minyak” itu, sejak pagi sampai siang berdatangan ke lokasi pemakaman. Bahkan, sebagian dari warga umumnya dari kalangan emak-emak datang membawa poster dengan berbagai tulisan bak seperti lazim orang yang berunjuk rasa.
Di lokasi pemakaman khusus buat kaum muslimin ini tampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian. Para warga tidak bisa lebih jauh mendekati salah satu satu liang kubur yang sedang dilakukan penggalian.
Warga tertahan di tali pembatas yang dijaga personil berseragam coklat. Meskipun penuh dengan suasana emosional, tapi masyarakat tetap tertib. Tidak ada warga yang terlihat memaksakan diri untuk terus bergerak masuk.
Di tali pembatas, masyarakat merapatkan barisan sembari membentangkan poster dari kertas karton. Di antara poster tersebut bertuliskan, “Kami percaya Polri bersama masyarakat” dan “Saksi jangan takut karena dilindungi negara.”
Di tengah aksi ini, proses ekshumasi dalam rangka visum et revertum terhadap mayat seorang pemuda bernama Muhammad April yang dilakukan oleh tim forensik dari Polda Sumatera Utara ini berjalan lancar, tanpa ada hambatan.
Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan gurem warga Jalan Pembangunan, Gang Datok, Lingk VIII, Kel. Beras Basah, ini meninggal dunia, Minggu (29/6). Korban meninggal setelah tiga hari mendapatkan penganiayaan dari, Wi, 42, warga Jalan Nelayan.
Sebagaimana yang telah diberitakan, korban sebelumnya ketahuan mengambil udang di gudang penampungan hasil laut milik toke ikan, Bayu. Aksi ini diketahui lewat dari hasil rekaman Closed Sircuit Televison (CCTV).
Namun, dalam masalah pencurian ini, antara korban dengan pelaku sudah ada perdamaian secara tertulis. Bayu, selaku korban sudah tak mempermasalahkan kasus ini lagi karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Yang membuat warga dan pihak keluarga korban tidak terima, kenapa, Wi, yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini turut campur, bahkan dengan gaya seperti preman menganiaya pemuda malang ini.
Pasca kematian korban, polisi terus bergerak melakukan rangkaian penyelidikan secara marathon dengan meminta keterangan dari sembilan orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Wi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Wi, 42, kini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pria bertubuh besar ini dengan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Kapolsek Pangkalansusu AKP Reynold Naibaho dikonfirmasi Waspada menjelaskan, tim yang turun melakukan ekshumasi dari Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Sumatera Sumatera.
Ditanya apa hasil pemeriksaan dari tim forensik terkait penyebab kematian korban, ia mengatakan, hasilnya baru keluar dua minggu lagi, setelah dilakukan uji laboratorium. Ia memohon support dari semua pihak agar penanganan perkara ini berjalan lancar.(a10)